Example 728x250
BeritaDaerahDPRDDPRD BoalemoHukumKriminalPeristiwa

Kejari Boalemo Periksa Kabag Legislasi dan Mantan Kasubag Terkait Dugaan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD

213
×

Kejari Boalemo Periksa Kabag Legislasi dan Mantan Kasubag Terkait Dugaan Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD

Sebarkan artikel ini

ETNIK MEDIA.ID, BOALEMO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo kembali memeriksa pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Boalemo terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perdis) fiktif tahun anggaran 2020–2022, pada Selasa 30 September 2025.

Kepala Bagian Legislasi DPRD Kabupaten Boalemo, Irma Dai, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari. Irma tiba di Kantor Kejaksaan sekitar pukul 09.00 WITA.

Baca Juga: Berdiri Dipihak Rakyat, Rum: Tambang Boalemo Harus Memberikan Manfaat Sebesar-besarnya Untuk Masyarakat

Selain Kabag Legislasi, mantan Kasubag Perundang-undangan bagian legislasi, Rolando Lolaroh, juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Pihak Kejaksaan Negeri Boalemo sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi yang diduga memiliki keterkaitan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas DPRD.

Saat ini, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas yang terindikasi menyeret sejumlah anggota DPRD Boalemo periode 2019-2024 ini, masih dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri Boalemo.

Baca Juga: Bupati Boalemo Lakukan Rotasi Jabatan Eselon II, Tujuh Pejabat Pindah Posisi

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negari (Kejari) Boalemo, Nurul Anwar, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus dugaan perdis fiktif DPRD Kabupaten Boalemo tahun 2020-2022.

Ditegaskan Nurul Anwar, pihaknya akan menangani kasus dugaan perdis tersebut secara objektif dalam upaya melakukan penindakan hukum. Karenanya dia meminta agar publik terus mengawal kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas DPRD Boalemo yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Boalemo.

“Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Boalemo ini sudah nampak perbuatannya yang mengarah pada pidana, melawan hukumannya sudah ada, tinggal penguatan saja,” kata Nurul Anwar saat diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *