ETNIK MEDIA.ID, JAKARTA – Memasuki bulan Oktober 2025, isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat. Banyak kalangan yang bertanya-tanya, apakah kabar tersebut benar adanya atau hanya sekedar isu yang belum memiliki kepastian hukum.
Kenaikan Gaji ASN Resmi Berlaku
Untuk ASN aktif, kabar kenaikan gaji dipastikan benar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Perpres tersebut menetapkan adanya kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri, dengan besaran berbeda sesuai golongan:
Golongan I & II naik 8%
Golongan III naik 10%
Golongan IV naik 12%
Baca Juga: Terkait Dugaan Kasus Perdis Fiktif, AMMPB Tuduh Kejari Boalemo Tidak Serius Usut Dugaan Korupsi DPRD
Kenaikan ini efektif berlaku mulai Oktober 2025, namun pencairan gaji dengan tarif baru dijadwalkan pada November 2025 melalui mekanisme rapel. Artinya, ASN akan menerima gaji untuk Oktober dan November sekaligus dengan besaran yang sudah disesuaikan.
Pensiunan PNS: Antara Fakta dan Isu
Berbeda dengan ASN aktif, nasib pensiunan PNS masih diwarnai informasi yang simpang siur. Sejumlah sumber resmi, termasuk PT Taspen, menyebut bahwa hingga Oktober 2025 belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji pensiunan. Pencairan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12% sejak Januari 2024.
Namun, disisi lain, laporan dari sejumlah media daerah menyebut bahwa gaji pensiunan sudah kembali disesuaikan per Oktober 2025 mengikuti kebijakan kenaikan ASN aktif. Informasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan pensiunan, karena belum ada peraturan teknis terbaru yang jelas mengatur hal tersebut.
Komitmen Pemerintah
Meski masih menunggu kepastian regulasi, pemerintah menegaskan tetap berkomitmen menjaga kesejahteraan ASN, baik yang masih aktif maupun yang sudah purna tugas. Selain gaji pokok, pensiunan juga dijamin akan tetap menerima tunjangan pasangan, tunjangan anak, tunjangan pangan, serta hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Baca Juga: Sidang Gugatan Mantan Kades Diloato, Pemda Boalemo Hadirkan 4 Saksi di PTUN
Dengan demikian, kabar kenaikan gaji ASN pada Oktober 2025 bisa dipastikan sebagai fakta berdasarkan Perpres 79/2025. Sementara untuk pensiunan PNS, kabar tersebut masih menjadi isu karena implementasinya belum diperkuat dengan regulasi terbaru dan masih menunggu keputusan teknis dari pemerintah serta PT Taspen.
Publik diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi pemerintah, agar tidak terjebak pada kabar yang belum jelas dasar hukumnya.












