Example 728x250
BeritaDaerah

Pengumuman Kehilangan Sertipikat Tanah di Kabupaten Boalemo

20
×

Pengumuman Kehilangan Sertipikat Tanah di Kabupaten Boalemo

Sebarkan artikel ini
Pengumuman Kehilangan Sertipikat Tanah di Kabupaten Boalemo
Pengumuman Kehilangan Sertipikat Tanah di Kabupaten Boalemo

ETNIK MEDIA.ID, BOALEMO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, resmi mengumumkan kehilangan sertipikat tanah milik warga. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor 20/2025, yang diterbitkan pada 23 September 2025.

Dalam pengumuman itu dijelaskan, sertipikat yang hilang tercatat atas nama pemegang hak SUTARTO, dengan alamat yang tertera “Harapan”. Nomor hak tanah yang dinyatakan hilang adalah 30.03.10.07.1.01381, dengan tanggal pembukuan pada 22 Juli September 2024.

Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan melalui Kantor Pertanahan Boalemo dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.

“Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut diatas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi,” demikian bunyi pengumuman resmi tersebut.

Adapun pemohon penerbitan sertifikat pengganti ini tercatat atas nama LESTARI NINGSIH, dengan nomor berkas 3106/2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *