ETNIKMEDIA.ID, BOALEMO – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ProJurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Boalemo, Mitro Nanto, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap seorang pengemudi bentor di kawasan Jembatan Soeharto, Kecamatan Tilamuta.
Ia mendesak Polres Boalemo agar segera mengambil langkah tegas dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku. Peristiwa ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap korban, Fajri Wangkanusa, seorang abang bentor yang saat itu tengah merekam aksi penarikan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector.
Insiden tersebut terjadi pada Senin, 3 November 2025, di titik padat lalu lintas sekitar Jembatan Soeharto, jalur utama penghubung antarwilayah di Kabupaten Boalemo.
Baca Juga: Gugatan Mantan Kades Diloato Kandas di PTUN, Dalil Hukum Bupati Boalemo Diterima Pengadilan
Akibat tindakan kekerasan itu, korban mengalami luka di bagian pelipis kanan dan sempat mendapat perawatan medis. Kejadian tersebut memicu kemarahan warga dan menuai kecaman luas dari berbagai kalangan.
Menanggapi hal ini, Mitro Nanto menegaskan bahwa tindakan kekerasan dengan dalih apa pun tidak dapat dibenarkan. Ia meminta aparat kepolisian untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memberikan rasa aman bagi masyarakat kecil.
“Saya meminta kepada Polres Boalemo untuk memproses dan menindak tegas oknum debt collector yang melakukan kekerasan terhadap abang bentor di kawasan Jembatan Soeharto. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tapi sudah masuk ranah pidana. Masyarakat kecil harus dilindungi, bukan diintimidasi,” tegas Mitro, Rabu 5 November 2025.
Baca Juga: Bupati Rum: RTRW Boalemo Jadi Solusi Penataan Pertambangan dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
Mitro pun menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas penagihan kendaraan oleh pihak perusahaan pembiayaan. Menurutnya, banyak penagih yang beroperasi tanpa prosedur hukum yang jelas dan kerap melakukan penarikan secara paksa di ruang publik.
“Perusahaan pembiayaan harus bertanggung jawab atas tindakan para penagih yang mereka pekerjakan. Jika penarikan dilakukan tanpa surat resmi dan disertai kekerasan, itu jelas melanggar hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mitro menegaskan bahwa PJS Boalemo akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Sebagai organisasi profesi jurnalis, pihaknya berkomitmen mendorong penegakan hukum yang adil dan transparan.
Baca Juga: Bupati Rum Dorong Percepatan Penetapan RTRW Boalemo: Delapan Tahun Proses, Kini Masuki Tahap Akhir
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan aparat bertindak profesional. Jangan sampai ada pembiaran terhadap kekerasan di ruang publik. Jika pelaku terbukti bersalah, harus ada tindakan tegas tanpa kompromi,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Boalemo IPTU Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Laporan sudah masuk dan sementara kami proses. Kami sudah memintai keterangan korban serta beberapa saksi di lokasi kejadian. Jika terbukti ada unsur kekerasan, pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkap IPTU Nurwahid.
Kasus ini menuai simpati luas dari masyarakat Boalemo yang menilai tindakan oknum debt collector tersebut sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan. Warga berharap aparat kepolisian dapat bertindak cepat demi keadilan dan keamanan masyarakat, khususnya para pekerja kecil yang menggantungkan hidup di jalanan.
Mitro Nanto menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya momentum ini sebagai langkah tegas untuk menertibkan praktik penagihan kendaraan bermotor di Boalemo.
“Penindakan yang cepat dan tegas akan menunjukkan bahwa hukum benar-benar berpihak pada keadilan rakyat kecil. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi,” pungkasnya.












