ETNIKMEDIA.ID, BOALEMO – Pemerintah Kabupaten Boalemo bertekad mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel. Langkah nyata ini direalisasikan melalui kegiatan Coaching Clinic Penyusunan dan Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Versi 3.0 yang secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, di Cabana Resto Botumoito pada Rabu 17 Juni 2026.
Kegiatan strategis tersebut, dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Boalemo, Syafrudin Kadir Lamusu, para Camat, serta perangkat desa se-Kabupaten Boalemo.
Pelatihan ini digelar sebagai respons atas kebutuhan mendesak akan transparansi dan modernisasi administrasi di tingkat desa, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam sambutannya, Wabup Lahmuddin menekankan bahwa pengelolaan aset desa bukan sekadar urusan administratif biasa, melainkan fondasi vital untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Menurutnya, pemanfaatan teknologi melalui aplikasi SIPADES Versi 3.0 yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri akan memudahkan akses data dan informasi aset secara cepat serta akurat.
“Dengan SIPADES, data dan informasi terkait aset desa dapat diakses dengan cepat dan akurat. Ini sesuai dengan tupoksi Kaur Umum dan Tata Usaha Desa. Kami berharap aplikasi ini dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya agar sistem pengelolaan aset desa terhindar dari praktik yang tidak tertib,” beber Wabup Lahmuddin.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016, siklus pengelolaan aset desa mencakup rangkaian lengkap mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pelaporan. Seluruh tahapan tersebut wajib dicatatkan secara digital demi menjamin keterbukaan informasi publik.
Wabup Lahmuddin juga menegaskan bahwa tujuan akhir dari penataan aset ini adalah memberikan kepastian hukum, menciptakan tertib administrasi, serta melindungi kekayaan milik desa.
Melalui langkah konkret ini, Pemkab Boalemo bertekad mendorong transformasi desa menjadi entitas pemerintahan yang efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab.
“Manfaat utamanya adalah mencegah penyalahgunaan aset, mengoptimalkan fungsi aset untuk pelayanan publik, serta meningkatkan PADes guna menyejahterakan masyarakat. Terbitnya kebijakan adalah awal proses, bukan akhir. Kita harus melakukan langkah-langkah konkret untuk membunyikan kebijakan tersebut,” tegasnya.
Melalui penyelenggaraan coaching clinic ini, Pemkab Boalemo optimis para aparatur desa mampu mengaplikasikan ilmu yang diperoleh secara langsung di lapangan.












