Example 728x250
BeritaDaerahPemda Boalemo

Terindikasi Abaikan Regulasi Galian C, Proyek Penggantian Jembatan Dulimata di Tapadaa Diduga Gunakan Material Ilegal

42
×

Terindikasi Abaikan Regulasi Galian C, Proyek Penggantian Jembatan Dulimata di Tapadaa Diduga Gunakan Material Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ETNIK MEDIA.ID, BOALEMO – Dugaan pelanggaran dalam aktivitas galian C ilegal di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, terus berkembang.

Berdasarkan investigasi lanjutan Etnik Media.Id, sorotan kini mengarah pada pihak pelaksana proyek atau kontraktor proyek penggantian jembatan Dulimata yang diduga menjadi aktor utama dalam pengambilan material tanpa izin resmi.

Baca Juga: Kades Tapadaa Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Aktivitas Galian C Ilegal Terindikasi Kuat Beroperasi di Wilayah Desa

Diberitakan sebelumnya, warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa alat berat jenis ekskavator digunakan secara aktif untuk menggali material di kawasan pesisir Desa Tapadaa. Aktivitas ini diduga dilakukan secara senyap dengan pembuangan material ke jalan darurat sekitar proyek.

“Bukan hanya soal lokasi, tapi juga dari mana material itu diambil. Awalnya diklaim dari Tangkobu, Paguyaman, tapi kenyataannya tidak mencukupi. Lalu mereka ambil dari sekitar proyek, yang jelas bukan lokasi legal,” ujar warga.

Indikasi Abai Terhadap Ketentuan Hukum

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pihak kontraktor sengaja mengabaikan ketentuan hukum terkait izin galian C, dan memilih jalur pintas demi efisiensi biaya dan waktu. Indikasi tersebut diperkuat dengan dokumentasi lapangan berupa foto dan video yang memperlihatkan keberadaan ekskavator, tumpukan material, dan tinggi galian sekitar 150 meter, yang seluruhnya berada di dalam wilayah administratif Desa Tapadaa.

Kontradiksi juga muncul dari klarifikasi Kepala Desa Tapadaa, Risden Pakaya, yang sempat menyatakan bahwa aktivitas bukan di wilayahnya, namun di sisi lain mengakui telah memberikan teguran lisan kepada pihak pelaksana pekerjaan.

“Jika memang bukan di wilayah Tapadaa, mengapa kepala desa perlu memberikan teguran?” ungkap warga.

Kerusakan Lingkungan

Dugaan kerusakan lingkungan pun turut mencuat. Pekerjaan jembatan disebut-sebut akan mengganggu kawasan mangrove dengan 51 pohon terancam rusak akibat proyek ini. Namun hingga saat ini, tidak ditemukan laporan resmi dari pemerintah desa kepada dinas terkait.

Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan tidak resmi antara pelaku proyek dan aparat desa. Penanggung jawab proyek diminta segera memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan terkait asal usul material, guna memastikan bahwa proyek dijalankan sesuai aturan.

Desakan dari Pemerhati Lingkungan

Pemerhati lingkungan dan hukum di daerah Boalemo pun mulai angkat suara dan mendesak instansi terkait, untuk turun tangan dan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Etnik Media.Id tengah mengkonfirmasi persoalan ini ke pihak terkait, guna untuk mendapatkan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *