Example 728x250
BeritaDaerahPemda Boalemo

Kontraktor Proyek Penggantian Jembatan Dulimata Tapadaa Diduga Sengaja Tutupi Aktivitas Galian C Ilegal

49
×

Kontraktor Proyek Penggantian Jembatan Dulimata Tapadaa Diduga Sengaja Tutupi Aktivitas Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ETNIK MEDIA.ID, BOALEMO – Dugaan pelanggaran serius dalam proyek pembangunan jembatan di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, kian menguat.

Sorotan kini tak hanya tertuju pada aktivitas galian C ilegal di wilayah tersebut, tetapi juga pada sikap kontraktor pelaksana proyek yang terkesan menghindar dan menutup diri dari publik.

Baca Juga: Terindikasi Abaikan Regulasi Galian C, Proyek Penggantian Jembatan Dulimata di Tapadaa Diduga Gunakan Material Ilegal

Tim investigasi Etnik Media.Id telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada pihak kontraktor untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang beredar.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satupun tanggapan, baik secara tertulis maupun lisan, yang diberikan oleh pihak pelaksana proyek. Ketertutupan ini menimbulkan pertanyaan besar: Apa yang sebenarnya sedang disembunyikan?

Wartawan Etnik Media.Id yang berusaha menghubungi pihak terkait tidak mendapatkan respon, meskipun sejumlah bukti di lapangan menunjukkan adanya penggalian material di luar wilayah legal dan tanpa izin resmi.

Respon Pemuda Botumoito

Salah satu tokoh pemuda Kecamatan Botumoito, Roflin Harun ikut menyoroti persoalan ini.

Menurutnya, sikap bungkam kontraktor dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi publik, terutama dalam proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran negara.

“Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, harusnya kontraktor mau bicara. Tapi ini justru diam. Sangat mencurigakan,” ujar Roflin, Jumat 2 Mei 2025.

Disampaikan Roflin, dalam pemberitaan sebelumnya, https://etnikmedia.id/terindikasi-abaikan-regulasi-galian-c-proyek-penggantian-jembatan-dulimata-di-tapadaa-diduga-gunakan-material-ilegal/, terdapat narasi bahwa ekskavator beroperasi di kawasan pesisir Tapadaa, dengan bekas galian yang mencapai panjang lebih dari 150 meter. Material hasil galian diduga digunakan sebagai timbunan proyek jembatan, menggantikan material dari Tangkobu yang tidak mencukupi. Hal ini menyalahi aturan, bila tidak ada dokumen izin resmi untuk kegiatan tersebut.

“Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 51 pohon mangrove yang menjadi bagian dari ekosistem pesisir diperkirakan akan terdampak akibat aktivitas proyek. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan berpotensi merugikan ekosistem jangka panjang, dan harusnya ada evaluasi lingkungan dari pihak-pihak terkait,” beber Roflin.

Pembiaran atau Kolusi?

Sikap diam kontraktor membuka ruang dugaan terjadinya pembiaran sistematis atau bahkan relasi kolusif antara pelaksana proyek dengan oknum tertentu.

Apalagi, Kepala Desa Tapadaa, Risden Pakaya, sendiri sempat memberikan teguran lisan kepada pihak proyek meskipun sebelumnya mengklaim bahwa lokasi bukan di wilayahnya.

Baca Juga: Kades Tapadaa Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Aktivitas Galian C Ilegal Terindikasi Kuat Beroperasi di Wilayah Desa

Pemerhati lingkungan yang dihubungi Etnik Media.Id, Ishak Suko, S.H., menyebut bahwa pengabaian terhadap kewajiban klarifikasi publik bisa menjadi indikasi awal adanya pelanggaran administratif dan pidana.

“Kontraktor wajib transparan. Jika tidak ada izin galian C, maka ini bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Minerba dan UU Lingkungan Hidup,” tegas Ishak.

Etnik Media.Id menegaskan bahwa laporan ini akan terus dikembangkan, termasuk mendorong pelibatan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menyelidiki lebih lanjut.

Arten Masiaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *