Example 728x250
BeritaDaerahPemda Boalemo

Proyek Jembatan Dulimata Tapadaa dan Masalah Serius di Balik Perubahan Trase (Desain)

43
×

Proyek Jembatan Dulimata Tapadaa dan Masalah Serius di Balik Perubahan Trase (Desain)

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ETNIK MEDIA.ID, BOALEMO – Sorotan terkait proyek Penggantian Jembatan Dulimata di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, kini menuai babak baru.

Wawancara Etnik Media.Id dengan pihak kontraktor pelaksana proyek ini justru membuka indikasi praktik yang dapat mengarah pada kelalaian administratif dan potensi penyimpangan prosedur.

Baca Juga: Kontraktor Proyek Penggantian Jembatan Dulimata Tapadaa Diduga Sengaja Tutupi Aktivitas Galian C Ilegal

Kontraktor mengakui bahwa trase jalan darurat mengalami perubahan dari desain awal.

Alasannya yakni kondisi lapangan berlumpur, kendaraan sulit bermanuver, dan jalan hanya bersifat sementara.

Namun, pernyataan yang justru lebih mencengangkan adalah bahwa perubahan trase diduga tidak melalui revisi resmi terhadap Detail Engineering Design (DED) atau detail gambar kerja, melainkan hanya “komunikasi langsung” dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum.

Pernyataan ini mengandung konsekuensi hukum dan administratif yang berat.

Baca Juga: PRIMA Desak Reformasi Sistem Pemilu: Tolak Verifikasi Faktual, Usulkan Ambang Batas Fraksi dan Proporsional Tertutup

Dalam semua proyek infrastruktur yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setiap perubahan desain wajib dituangkan secara resmi dalam dokumen addendum atau revisi DED, yang ditandatangani oleh konsultan perencana, konsultan pengawas, dan disahkan oleh instansi teknis. Tidak ada ruang untuk improvisasi sepihak.

Kontraktor berdalih bahwa jalan ini hanya digunakan 5-6 bulan sebagai jalur darurat.
Namun, justru karena fungsi vitalnya dalam mengalihkan lalu lintas umum, setiap perubahan teknis harus melalui kajian risiko dan kelengkapan prosedur.

Kegagalan dalam memformalkan perubahan tersebut bukan hanya pelanggaran administrasi, tetapi juga membuka ruang bagi potensi korupsi dan manipulasi volume pekerjaan.

MC 0 %

Kontraktor juga menyebut adanya proses Mutual Check Nol Persen (MC 0%), sebagai dasar perubahan trase.

Padahal MC 0% hanyalah verifikasi awal lapangan, bukan dasar legal untuk mengganti desain. Hasil MC 0% wajib dikonversi menjadi revisi DED resmi, bukan hanya disampaikan secara lisan.

Pengawasan Teknis

Masalah semakin pelik ketika menyangkut pengawasan teknis. Meski kontraktor mengklaim telah berdiskusi dengan konsultan pengawas, tidak ada keterangan mengenai notulen resmi, berita acara, atau dokumen evaluasi teknis atas perubahan trase.

Padahal, dalam proyek pemerintah, pengawasan independen adalah komponen krusial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fisik.

Isu Dampak Lingkungan

Terakhir, isu dampak lingkungan tidak pernah disentuh secara serius. Sungai, rawa, dan struktur tanah lunak menjadi faktor penting dalam perencanaan jalur darurat.

Tetapi perubahan trase dilakukan diduga tanpa kajian teknis lingkungan yang layak, apalagi dokumen evaluasi dampak seperti UKL-UPL atau setidaknya laporan teknis internal.

Narasi yang bersumber dari wawancara dengan pihak kontraktor ini bukan sekadar kritik, melainkan seruan peringatan dini kepada pemerintah daerah, inspektorat, kejaksaan dan masyarakat luas.

Jika pola kerja seperti ini dibiarkan, maka proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai rakyat akan rawan dimanipulasi dengan alasan “teknis” tanpa pertanggungjawaban.

Pemeriksaan lebih lanjut oleh auditor independen dan penelusuran dokumen resmi (DED, addendum, MC 0%, berita acara perubahan, laporan konsultan) wajib dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Etnik Media.Id membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait guna untuk memberikan penjelasan resmi atas dugaan kelalaian prosedural ini.

(Arten Masiaga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *