Example 728x250
BeritaDaerahPemda Boalemo

Penunjukan Plt Direktur RSCG Dinilai Akrobat Hukum, Sahril Sebut Kepala BKPSDM Beri Alasan Lemah

148
×

Penunjukan Plt Direktur RSCG Dinilai Akrobat Hukum, Sahril Sebut Kepala BKPSDM Beri Alasan Lemah

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ETNIK MEDIA.ID, BOALEMO – Polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Rumah Sakit drg. Clara Hadijah Gobel (RSCG) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo terus bergulir dan memantik reaksi keras dari berbagai kalangan.

Pasalnya, langkah ini dilakukan dalam kurun waktu enam bulan pertama sejak pelantikan kepala daerah, sebuah periode yang secara hukum dilarang melakukan penggantian pejabat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga: Bahas Sinergi Layanan Kesehatan di Sekolah, Kapus Yusna Beberkan Tujuan Pelaksanaan PKG

Yang menjadi sorotan tajam adalah pernyataan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rahmat Biya, yang menyebut bahwa SK Plt. yang diberikan kepada dr. Wahyudin Dangkua “hanya bersifat sementara.”

Menurut Aktivis Muda Boalemo, Sahril Tialo, perrnyataan ini dinilai sebagai upaya membelokkan makna undang-undang dengan alasan administratif yang rapuh.

“Kalau Plt. tidak dianggap pergantian pejabat, lalu apa maknanya seseorang dicopot dari jabatan dan diganti dengan pejabat lain, walau hanya sementara? Ini bukan sekadar teknis administratif, ini menyangkut asas hukum dan etika pemerintahan,” ujar Sahril kepada Etnik Media.Id, Jumat 1 Agustus 2025.

Dijelaskan Sahril, Pasal 162 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 secara eksplisit menyebut bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca Juga: Belum Ada Penetapan Tersangka, Kejari Boalemo Diminta Seriusi Dugaan Korupsi di Pentadu Barat

“Pernyataan Rahmat Biya yang menyebut SK Plt akan otomatis batal ketika direktur sebelumnya kembali aktif juga dipertanyakan validitas hukumnya. Pengangkatan dan pencopotan pejabat, bahkan dalam bentuk sementara sekalipun, tetap berdampak pada legitimasi struktural di institusi pelayanan publik seperti rumah sakit,” beber Sahril.

Yang menjadi pertanyaan, lanjut Sahril, apakah penunjukan Plt. ini memiliki payung hukum yang jelas? atau hanya didasarkan pada asumsi bahwa ‘sementara’ yang berarti boleh?

“Langkah penunjukan Plt. ini justru menciptakan preseden berbahaya dalam tata kelola pemerintahan daerah. Jika logika administratif seperti yang dikemukakan Kepala BKPSDM dibenarkan, maka celah hukum akan terbuka lebar bagi manipulasi struktural diawal masa jabatan kepala daerah,” ungkap Sahril.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Etnik Media.Id bakal mengkonfirmasi hal ini ke pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *