ETNIK MEDIA.ID, BOALEMO – Aliansi Pergerakan Rakyat Nusantara (APRN) Boalemo-Gorontalo meminta Kejaksaan Negeri Boalemo untuk serius menangani dugaan kasus korupsi di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta.
Hal tersebut disampaikan APRN Boalemo-Gorontalo, Roy Syawal kepada Etnik Media.Id, Sabtu 26 Juli 2025.
Roy menilai Kejaksaan Negeri Boalemo terlalu lamban menangani kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.
Baca Juga: Polemik Pengadaan Mobil Dinas, PD Sebut Pihaknya Terbuka Terhadap Kritik dan Masukan Konstruktif
Roy pun menekankan pentingnya keseriusan penegak hukum dalam memberantas korupsi di daerah, karena dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat kecil.
“Kami beri dukungan penuh pada Kepala Kejari yang baru. Tidak boleh ada tebang pilih. Siapa pun yang korupsi harus dihukum seadil-adilnya sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap Roy.
Dijelaskan Roy, desakan untuk segera menuntaskan dugaan kasus korupsi ini muncul, menyusul belum adanya penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Pentadu Barat, SA, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dan menyebabkan kerugian keuangan desa dari dana desa.
Baca Juga: Publik Desak Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Boalemo
“Sudah ada laporan dan indikasi kerugian negara, tapi belum ada kejelasan hukum. Jangan hanya sibuk di kasus lain, sementara kasus di Desa Pentadu Barat belum ada kejelasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Etnik Media.Id akan berupaya mengkonfirmasi tindak lanjut kasus tersebut.