Example 728x250
BeritaDaerahDPRDNasionalPemda Boalemo

Desak Pemkab Boalemo Evaluasi Izin PT. AAS, Kisman: Jika Buntu, Kami Laporkan ke Menteri Pertanian

109
×

Desak Pemkab Boalemo Evaluasi Izin PT. AAS, Kisman: Jika Buntu, Kami Laporkan ke Menteri Pertanian

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ETNIK MEDIA.ID, BOALEMO – Tata kelola perkebunan kelapa sawit diwilayah Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, saat ini hampir 12 tahun belum berlangsung secara baik dan tidak sesuai dengan ketentuan perudang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Ormas Garda Satu Provinsi Gorontalo, Kisman Abubakar, kepada Etnik Media.Id, Rabu 13 Agustus 2025.

Dijelaskan Kisman, perkebunan kelapa sawit yang berada di Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dikelola oleh PT. AAS (Agro Arta Surya) sesuai keputusan Bupati Boalemo No.130 tahun 2013 tentang izin usaha perkebunan PT Agro Artha surya tangal 28 maret 2013 sekitar 20.000 hektare.

“Hampir 12 tahun mengelola sebagian lahan plasma milik masyarakat, PT. Agro Artha Surya banyak dipermasalahkan oleh petani plasma terutama mengenai pengelolaan lahan plasma mereka hingga transparansi pembayaran. Bukan hanya itu, DPRD Provinsi Gorontalo saat membentuk Pansus (Panitia Khusus) Kelapa Sawit, banyak menemukan kejanggalan yang terjadi terkait tata kelola lahan plasma masyarakat di Kabupaten Boalemo,” beber Kisman.

Baca Juga: Kepala SLB Negeri Boalemo Dorong Siswa Berkebutuhan Khusus Tumbuh Tangguh Lewat Gerakan Pramuka

Menurut Kisman, Buruknya tata kelolah lahan plasma milik masyarakat Kabupaten Boalemo oleh PT. Agro Artha Surya ini, tentu saja tidak luput dari tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Boalemo utamanya dizaman Bupati Rum Pagau pada peroide pertamanya yang mengeluarkan ijin operasional PT. Agro Artha surya tersebut di Kabupaten Boalemo.

“Hasil investigasi kami dilapangan, banyak aturan perundang-undangan yang sudah dilanggar oleh PT. Agro Artha surya. Bahkan enam koperasi yang dibentuk oleh PT. AAS saat ini tidak lagi sesuai dengan prosedur perundang-undangan didalam menjalankan tugas dan kewajiban dari koperasi tersebut,” ungkap Kisman.

Baca Juga: Lahmudin Harap Peserta Jambore Kwarcab Jadi Pribadi Inovatif serta Titipkan Nilai Kepribadian Kepramukaan

Koperasi tersebut, kata dia, diantaranya Koperasi Produksi Puncak Idaman, Koperasi Produksi Surya Jaya, Koperasi Produksi Tunas Towayu, Koperasi Produksi Makmur Abadi, Koperasi Produksi Pangeya Idaman, Koperasi Produksi Bukit Jaya.

“Maka dari itu, diperiode kedua Bupati Rum Pagau ini, Ormas Garda Satu Provinsi Gorontalo memaksa kepada Bupati Rum Pagau untuk mengevaluasi ijin operasional dari PT. Agro Artha Surya di Kabupaten Boalemo. Bahkan kami akan menyurati Pimpinan DPRD Kabupaten Boalemo untuk melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) kepada pihak-pihak terkait guna mendapatkan keadilan lahan petani sawit di Kabupaten Boalemo,” kata Kisman.

Ditegaskan Kisman, pihaknya meminta Bupati Rum Pagau segera mengevaluasi ijin operasional dari PT. Agro Artha Surya, dan DPRD Boalemo segera adakan RDP agar permasalahan lahan petani sawit di Kabupaten Boalemo tidak berlarut-larut.

“Jika tidak ada titik kesepakatan dan bahkan PT. Agro Artha Surya lebih merugikan lagi lahan petani sawit, kami akan bawa dokumen-dokumen permasalahan lahan sawit ini ke Menteri Pertanian Amran Sulaiman,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *