ETNIK MEDIA.ID, MAKASSAR – Setelah tiga hari diintai, Mohamad Ali (49), mantan Kepala Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, yang menjadi DPO kasus dugaan korupsi dana desa, akhirnya ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulteng dan Cabjari Tojo Una-Una di Wakai,di perumahan Lili, Jalan Boulevard Panakkukang, Makassar, Senin (16/6/2025).
Mohamad Ali telah menjadi DPO sejak 26 November 2024 berdasarkan surat penetapan dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Nomor: R-07/P.2.18.8/Fd.2/11/2024.
Baca Juga: Dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah Terus Mengalir, Pastikan Pendidikan Yang Layak Untuk Galang
Ia diduga menyalahgunakan APBDes Siatu tahun anggaran 2019-2021, dengan kerugian negara mencapai Rp 1.070.431.112,00.
Setelah tiga kali panggilan resmi diabaikan, informasi transaksi keuangannya melalui adiknya, Anita Yunus, membantu melacak keberadaannya di Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Pilar Transparansi dan Akuntabilitas bagi Humas dan Forkopimda
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi kerja cepat timnya.
Soetarmi, pejabat Kejati Sulsel, menyatakan penangkapan ini sebagai bagian dari program prioritas Jaksa Agung.
Laode Muh. Nuzul, Kasi Intelijen Kejari Tojo Una-Una (Plt.Kacabjari Wakai), membenarkan penangkapan dan sedang menuju Ampana untuk proses selanjutnya.
Mohamad Ali ditahan di Kejati Sulsel sebelum dipindahkan ke Palu.*