Example 728x250
BeritaDaerahHukumKriminalNasionalPeristiwa

Dua Minggu Hilang, NU Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur

17
×

Dua Minggu Hilang, NU Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur

Sebarkan artikel ini
Pihak Polres Lombok Barat (Lobar) tengah melakukan evakuasi mayat korban NU (27), dengan cara membongkar sumur beton
Pihak Polres Lombok Barat (Lobar) tengah melakukan evakuasi mayat korban NU (27), dengan cara membongkar sumur beton
Example 728x250

ETNIKMEDIA.ID, LOMBOK BARAT – Misteri hilangnya NU (27), warga Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya terungkap. Setelah hampir dua minggu dinyatakan hilang, NU ditemukan meninggal dunia didalam sumur sebuah rumah di Kawasan Perumahan Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi.

Kakak korban sebelumnya melaporkan kehilangan NU ke Polsek Gerung pada 12 Juli 2025, setelah korban tidak kembali sejak pergi dari rumah pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WITA.

Baca Juga: Polemik Royalti Lagu Berakhir, Masyarakat Bebas Nyanyi Tanpa Takut Ditagih

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tim gabungan Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan bahwa NU memiliki hubungan dekat dengan seorang pria berinisial INB (31).

“Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sempat janjian bertemu dengan terduga pelaku di sebuah perumahan di Kecamatan Labuapi,” ujar AKP Lalu Eka.

Polisi kemudian menemukan kejanggalan berupa tumpukan material bangunan di depan salah satu rumah di perumahan tersebut. Temuan itu menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk memperdalam kasus.

INB akhirnya diamankan di rumah orang tuanya di Gebang Baru, Sabtu 23 Agustus 2025 dini hari. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia, lalu menyembunyikan jasad korban di dalam sumur rumah tersebut.

Baca Juga: Soroti Mandeknya Dugaan Perdis Fiktif DPRD, Sahril Tialo: Kajari Boalemo Tidak Becus

Polisi selanjutnya melakukan pembongkaran lokasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga kini, penyidik masih mendalami motif di balik peristiwa tragis tersebut.

Atas perbuatannya, INB dijerat Pasal 340 jo 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak berspekulasi, karena proses hukum akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *