Example 728x250
BeritaDaerah

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal Beroperasi Senyap di Botumoito, Mangrove Terancam Musnah

77
×

Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal Beroperasi Senyap di Botumoito, Mangrove Terancam Musnah

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ETNIK MEDIA.ID, BOALEMO – Aktivitas galian C ilegal berlangsung secara diam-diam di salah satu desa di Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo. Operasi yang dijalankan secara tersembunyi ini diduga telah berlangsung selama sekitar satu minggu, membabat kawasan mangrove yang menjadi benteng alami pesisir.

Informasi ini disampaikan oleh sumber terpercaya kepada Etnik Media.Id, yang meminta kerahasiaan identitas dan lokasi spesifik demi alasan keamanan.

Tanggapan Kepala Desa

Ketika dikonfirmasi, kepala desa di wilayah tersebut mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas penambangan liar di desanya.

Baca Juga: 2 Daerah di Provinsi Gorontalo Masuk Daftar 32 Calon Daerah Otonom Baru

“Saya tidak menerima laporan atau pemberitahuan apapun. Kalau memang ada, itu terjadi tanpa sepengetahuan pemerintah desa,” ungkapnya via panggilan whatsapp, Senin 28 April 2025.

Tim investigasi media ini menemukan indikasi kuat adanya aktivitas alat berat di lokasi, tanpa izin usaha pertambangan (IUP), maupun dokumen lingkungan (AMDAL) yang seharusnya menjadi syarat wajib. Sisa-sisa pohon mangrove yang ditebang terlihat jelas, mempertegas dampak ekologis yang ditimbulkan dari aktivitas ini.

Respon Warga Setempat

Seorang warga yang tinggal dekat lokasi mengungkapkan keprihatinannya. “Mangrove itu melindungi kampung kami dari ombak besar. Kalau dirusak, kita semua yang kena dampaknya,” tuturnya, dengan suara berat.

Padahal, lanjut dia, PETI sendiri merupakan kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Tak hanya itu, kegiatan ini pun bisa memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat.

Pasal yang Menjerat Pelaku PETI

Merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tak hanya sanksi pidana, sanksi administratif bagi pelaku pertambangan ilegal pun menanti, yang meliputi beberapa hal yakni penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.

Selain sanksi administratif dan/atau sanksi pidana, pelaku pertambangan ilegal juga dapat dikenai pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau
kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.

Kerusakan Lingkungan

Penelusuran awal Etnik Media.Id mengindikasikan bahwa operasi ini sengaja dilakukan secara “senyap” untuk menghindari perhatian publik dan pengawasan pemerintah.

Pola-pola semacam ini bukan hal baru di wilayah pesisir yang minim pengawasan, di mana penambangan liar kerap berujung pada kerusakan lingkungan jangka panjang dan memperburuk risiko bencana alam.

Baca Juga: Wabup Lahmudin Sebut Pemda Boalemo Siapkan Anggaran 1,1 M untuk Rehabilitasi Stadion

Tim investigasi masih terus menggali pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas ilegal ini, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum kerusakan yang lebih besar terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Etnik Media.Id bakal mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait perihal dugaan aktivitas ilegal ini.

Arten Masiaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *