ETNIK MEDIA.ID, MANADO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manado gerbong Wisma Trisakti mengecam keras dugaan pelecehan seksual yang dialami mendiang EMM, serta mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Ketua DPC GMNI Manado, Matthew Liling, menegaskan bahwa pelecehan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan, merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Khususnya yang dialami almarhumah EMM, seorang mahasiswa yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen dengan modus iming-iming perbaikan nilai akademik,” ujar Liling.
Baca Juga: J2L Sah Pimpin PK Golkar Ratatotok Lewat Muscamlub
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan relasi kuasa yang mencederai nilai pendidikan, etika akademik, serta prinsip kemanusiaan.
“Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu, bukan tempat terjadinya kekerasan dan pelecehan yang merampas martabat korban,” tegasnya.
Liling menekankan bahwa pelecehan seksual, baik verbal maupun nonverbal, langsung atau tidak langsung, merupakan kejahatan universal yang tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Baca Juga: GMNI Gorontalo Konsisten Lahirkan Kader Progresif melalui Pekan Penerimaan Anggota Baru
GMNI Manado, lanjut dia, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Pihaknya menilai praktik semacam ini bukan semata persoalan individu, melainkan masalah struktural yang harus ditangani secara serius oleh institusi pendidikan dan aparat penegak hukum.
“Korban tidak boleh disalahkan dengan alasan apa pun. Pelecehan seksual adalah kejahatan, bukan kesalahan korban. Keadilan bagi korban merupakan syarat mutlak terwujudnya dunia pendidikan yang aman dan berkeadilan sosial,” tandasnya.
Sebagai bentuk sikap resmi, DPC GMNI Manado menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Menyatakan solidaritas penuh dan keberpihakan kepada almarhumah Evia Maria Mangolo sebagai korban.
2. Mengecam keras dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen dengan memanfaatkan posisi dan kewenangannya.
3. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara adil, transparan, dan berperspektif korban.
4. Menuntut pihak kampus agar bersikap tegas, tidak melindungi pelaku, serta memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
5. Mendorong implementasi serius kebijakan pencegahan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus, sebagaimana diamalkan dalam peraturan yang berlaku.
6. Mengajak kepada seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk bersama-sama melawan budaya kekerasan seksual, hingga menciptakan ruang pendidikan yang aman serta bermartabat.












