ETNIK MEDIA.ID, BOALEMO – Terkait aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Botumoito, Etnik Media.Id sebelumnya merilis laporan investigasi awal yang menyebutkan adanya aktivitas senyap di sekitar kawasan pesisir.
Pemberitaan tersebut, memunculkan klarifikasi dari Kepala Desa Tapadaa, Risden Pakaya, yang justru menimbulkan kecurigaan baru.
Baca Juga: Dugaan Aktivitas Galian C Ilegal Beroperasi Senyap di Botumoito, Mangrove Terancam Musnah
Dalam pernyataan resminya, Risden menyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak berada di wilayah Tapadaa. Namun secara kontradiktif, ia juga mengakui telah memberikan teguran lisan kepada pihak penanggung jawab pekerjaan.
“Kalau memang bukan di wilayahnya, mengapa harus memberi teguran?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya disembunyikan.
Warga tersebut pun turut menguatkan dugaan bahwa aktivitas galian C memang benar terjadi di wilayah Desa Tapadaa. Ia mengaku bahwa alat berat jenis ekskavator digunakan untuk menggali material di lokasi tersebut.
“Memang benar ada aktivitas ekskavator melakukan galian, dan materialnya dibuang di jalan darurat yang mereka buat di sekitar proyek,” ungkapnya.
Hasil Peninjauan Warga di Lapangan
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil peninjauannya di lapangan, bahwa pasokan timbunan dari wilayah Paguyaman, tepatnya Tangkobu, tidak mencukupi kebutuhan proyek, sehingga mereka memutuskan mengambil material dari lokasi lain, yang tidak jauh dari proyek.
“Jadi jelas material yang digunakan bukan seluruhnya dari Tangkobu seperti yang diklaim kepala desa,” tegasnya.
Kerusakan Lingkungan
Bahkan terkait kerusakan lingkungan, warga tersebut mengungkap secara gamblang bahwa pekerjaan pembangunan jembatan akan mengenai sekitar 51 pohon mangrove yang berada di sepanjang area pesisir.
“Kepala desa harus ikut dimintai pertanggungjawaban, setidaknya secara etik dan administratif. Bahkan pernyataannya dalam sebuah pemberitaan yang menyatakan bahwa aktivitas galian C tidak berada di wilayah Tapadaa, namun juga mengakui telah memberikan teguran lisan kepada pihak penanggung jawab pekerjaan, adalah indikasi kuat telah melakukan pembohongan publik,” pungkasnya.
Tim investigasi Etnik Media.Id mengantongi dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan alat berat berupa ekscapator, tumpukan material, tinggi bekas galian c kurang lebih sekitar 150 meter, serta jejak kendaraan proyek tepat berada dalam ruang lingkup Desa Tapadaa. Bukti tersebut menguatkan bahwa aktivitas ilegal memang terjadi di bawah kewenangan administratif kepala desa Risden Pakaya.
Diduga tidak ada laporan resmi dari pemerintah desa ke pihak terkait, meskipun aktivitas ini telah berlangsung selama satu minggu. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau relasi tak resmi antara pelaku galian dengan pejabat desa.