Example 728x250
BeritaNasionalTeknologiViral

Komdigi Siapkan Aturan Balik Nama HP Bekas, Cegah Ponsel Curian Beredar

407
×

Komdigi Siapkan Aturan Balik Nama HP Bekas, Cegah Ponsel Curian Beredar

Sebarkan artikel ini
Logo Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital).
Logo Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital).

ETNIK MEDIA.ID, NASIONAL – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan regulasi baru terkait mekanisme balik nama untuk jual beli ponsel bekas, yang diharapkan dapat berjalan serupa dengan sistem balik nama pada motor bekas. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam transaksi ponsel bekas, sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan identitas dan peredaran ponsel hasil kejahatan.

Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, menyampaikan dalam sebuah diskusi publik di ITB bahwa konsep balik nama ini akan membuat proses alih kepemilikan ponsel menjadi lebih jelas dan tercatat secara resmi.

Baca Juga: Update Terbaru Besaran Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri, Pekerja, dan PBI Oktober 2025

Dengan demikian, identitas pemilik ponsel yang baru akan didaftarkan secara resmi menggantikan pemilik lama agar tidak terjadi penyalahgunaan identitas. Rencana ini juga dilengkapi dengan layanan pemblokiran IMEI untuk ponsel yang hilang atau dicuri. Layanan ini bersifat opsional dan dapat diaktifkan atau dihentikan oleh pemilik ponsel melalui pendaftaran online yang terverifikasi.

Saat ponsel resmi berpindah tangan, pemilik lama cukup melakukan unreg pemblokiran IMEI sehingga pemilik baru dapat mendaftarkan perangkat dengan data pribadi yang sah. Ini akan memastikan perangkat legal bisa tetap digunakan sementara ponsel hasil tindak pidana tidak dapat beredar.

Baca Juga: Ironi Penegakan Hukum, Excavator Tambang Ilegal Merajalela di Dengilo

Saat ini, kebijakan balik nama dan mekanisme blokir IMEI ini masih dalam tahap kajian mendalam, termasuk masukan dari berbagai pihak seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), guna menjamin keseimbangan antara keamanan dan kenyamanan konsumen.

Komdigi juga berencana melakukan uji coba terbatas sebelum aturan ini diimplementasikan secara luas, untuk mengantisipasi potensi risiko terhadap konsumen.Dengan kebijakan ini, diharapkan pasar ponsel bekas akan menjadi lebih aman, legal, dan terpercaya, seiring dengan meningkatnya perlindungan bagi konsumen dari risiko perangkat ilegal dan tindak kejahatan siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *