ETNIK MEDIA.ID, NASIONAL – Mulai Oktober 2025, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 tetap tidak mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Oleh karena itu, seluruh peserta BPJS Kesehatan, baik peserta mandiri, pekerja penerima upah, maupun penerima bantuan iuran, membayar iuran dengan tarif yang sama seperti periode sebelumnya.
Untuk peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yang terdiri atas individu yang bekerja secara mandiri seperti wiraswasta dan pekerja lepas, besaran iuran per bulan adalah Rp150.000 untuk kelas 1, Rp100.000 untuk kelas 2, dan Rp42.000 untuk kelas 3, dimana peserta membayar Rp35.000 sedangkan sisanya sebesar Rp7.000 disubsidi oleh pemerintah.
Baca Juga: Ironi Penegakan Hukum, Excavator Tambang Ilegal Merajalela di Dengilo
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), termasuk pegawai negeri, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pekerja di perusahaan swasta, dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian tanggungan 4% oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Perhitungan ini berlaku dengan batas maksimal gaji yang menjadi dasar iuran sebesar Rp12 juta per bulan. Untuk anggota keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya serta orang tua atau mertua, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji per orang yang dibayarkan langsung oleh peserta.
Sementara itu, Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang merupakan masyarakat kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah, mendapatkan iuran penuh ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp42.000 per bulan dan berhak atas pelayanan kesehatan setara kelas 3.
Baca Juga: Kabar Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Pada Oktober 2025, Fakta atau Sekedar Isu?
Pemerintah telah menetapkan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan akan diberlakukan mulai tahun 2026 sesuai dengan Buku II Nota Keuangan yang merupakan bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Namun, hingga saat ini belum diumumkan besaran iuran terbaru yang akan diterapkan.
Dengan demikian, hingga akhir tahun 2025, seluruh peserta BPJS Kesehatan dapat melaksanakan pembayaran iuran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tanpa adanya perubahan tarif.












