ETNIK MEDIA.ID, BOALEMO – Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo, Selasa 3 Juni 2025 menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Muhammad Amin, menghadirkan klien dari pengacara Ishak Suko, S.H., korban ketidakadilan atas PHK karena kecelakaan kerja pada 24 Desemeber 2024, yang menyebabkan kedua tangan klien tersebut patah dan harus dipasang platina. Tak hanya itu, buah dari kecelakaan tersebut pekerjaannya di Bank BTN melalui perusahaan outsourcing Binayasa Karya Pratama (BKP) pun hilang tanpa proses pemutusan hubungan kerja (PHK) yang layak.
Isu Kemanusiaan
Ishak dalam penyampaiannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Boalemo, mengungkap panjangnya jalan berliku yang ditempuh kliennya dalam mencari keadilan. Ia menyatakan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata soal ketenagakerjaan, melainkan isu kemanusiaan yang mencerminkan lemahnya sistem perlindungan tenaga kerja di Kabupaten Boalemo.
“Perjuangan klien saya adalah perjuangan semua pekerja yang suatu hari bisa mengalami hal serupa. Ini bukan hanya gugatan normatif-yuridis, tapi juga ujian moral terhadap kemampuan kita bersama membela hak hidup manusia,” tegas Ishak.
Baca Juga: Dorong Tambang Rakyat Legal, Madjid: Penambang Harus Diberi Ruang dan Haknya Sebagai Warga Negara
Dijelaskan Ishak, dirinya telah menempuh jalur resmi terkait dengan permohonan penyelesaian hubungan industrial yang diajukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boalemo pada 21 April 2025. Perkara pun terdaftar dan dicatat resmi. Proses mediasi dijadwalkan dan dilaksanakan pada 5 Mei 2025, namun berakhir tanpa kepastian hukum.
Yang menyakitkan, lanjut Ishak, adalah saat Disnakertrans Boalemo menyatakan tidak memiliki kewenangan menangani kasus PHK tersebut. Padahal, dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, Disnaker merupakan instansi teknis yang seharusnya dapat memediasi dan mengupayakan penyelesaian.
Lebih dari itu, karena penundaan penanganan kasus tersebut, hak kliennya atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan pun hangus. Jaminan yang memiliki tenggat waktu klaim maksimal 90 hari itu kini hanya tinggal harapan.
Baca Juga: Paket AKSARA Siap Lakukan Perubahan di Tubuh BEM UNG
“Itu kerugian nyata yang dialami klien kami. Akibat ketidaksanggupan Disnaker, hak konstitusional pekerja terlepas begitu saja,” ujar Ishak dengan nada kecewa.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Disnakertrans Kabupaten Boalemo melalui Sekretaris Dinas, Rusland Djibu, menyampaikan klarifikasinya. Ia mengakui bahwa benar mereka telah menerima dan mencatat laporan dari klien Ishak Suko. Namun ia juga menuturkan adanya keterbatasan internal.
“Sejak Boalemo berdiri, kami belum memiliki mediator hubungan industrial yang bersertifikasi. Maka selama ini kami menangani kasus dengan pendekatan kekeluargaan. Kami tidak mengabaikan kasus kliennya pak Ishak, bahkan kami telah menyampaikan kepada pihak perusahaan dan menyarankan agar penyelesaian dilanjutkan ke Disnaker Kota,” ujar Rusland.
Menurutnya, tanggung jawab atas klaim JKK dan JKP sejatinya berada di tangan perusahaan, bukan Disnaker. “Kami telah menjalankan fungsi fasilitasi kami, dan proses ini sudah kami teruskan sesuai prosedur,” tambahnya.
Baca Juga: 2 Daerah di Provinsi Gorontalo Masuk Daftar 32 Calon Daerah Otonom Baru
Namun bagi Ishak, pernyataan itu hanya menegaskan lemahnya kapasitas Disnaker dalam menjalankan mandat perlindungan ketenagakerjaan. Ia menyebut bahwa ketidaksiapan sumber daya manusia di tubuh Disnaker merupakan akar persoalan.
“Ini bukan soal surat menyurat saja, ini soal nyawa dan penghidupan orang-orang yang bekerja. Klien saya hanyalah satu dari mungkin ratusan pekerja yang mengalami nasib serupa, tapi tidak punya suara. Kami hadir untuk mengingatkan: negara tak boleh gagal melindungi pekerjanya,” katanya dengan tegas.
Dijelaskan Ishak, masalah yang dialami kliennya menjadi simbol dari perlunya reformasi penanganan ketenagakerjaan di daerah Kabupaten Boalemo. Harapan pun kini ditambatkan pada proses RDP, agar menjadi titik balik bagi pembenahan sistem ketenagakerjaan, khususnya di Kabupaten Boalemo.