Tim Ahli DPRD dan Tuntutan Akuntabilitas Kelembagaan
Setiap lembaga perwakilan rakyat memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa seluruh tindakan kelembagaan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya pendukung berjalan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dalam konteks inilah, proses rekrutmen Tim Ahli atau Kelompok Pakar DPRD Provinsi Gorontalo menjadi isu penting yang patut ditempatkan dalam diskursus publik secara objektif dan proporsional.
Tim Ahli bukanlah sekadar pelengkap administratif bagi DPRD. Mereka adalah instrumen intelektual yang menopang fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Karena itu, kualitas Tim Ahli secara langsung memengaruhi mutu produk kebijakan daerah dan daya kritis DPRD dalam menjalankan perannya sebagai representasi rakyat. Rekrutmen Tim Ahli, dengan demikian, tidak dapat dipahami sebagai urusan internal semata, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance).
Secara normatif, keberadaan Tim Ahli DPRD memperoleh legitimasi kuat dalam Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah, yang secara eksplisit membuka ruang pembentukan Kelompok Pakar atau Tim Ahli guna mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD. Pengaturan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 66 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 84 dan Pasal 85 Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
Namun demikian, legitimasi normatif tersebut tidak serta-merta menjamin legitimasi prosedural dan substantif. Di sinilah akuntabilitas menjadi kata kunci. Rekrutmen Tim Ahli harus dipahami sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good local governance), yang menuntut transparansi, objektivitas, dan meritokrasi dalam setiap tahapannya.
Ruang Problematis dalam Dasar Hukum dan Mekanisme Seleksi
Salah satu ketentuan yang kerap menjadi sorotan adalah frasa “sesuai dengan kebutuhan atas usul Anggota DPRD, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD” sebagaimana tercantum dalam Pasal 84 ayat (1) Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo. Secara hukum, ketentuan ini sah dan mengikat. Namun, secara konseptual, frasa tersebut membuka ruang problematis apabila tidak dikawal oleh mekanisme seleksi yang ketat dan terukur.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan mengusulkan tidak identik dengan kewenangan menentukan. Apabila setiap anggota DPRD memiliki ruang luas untuk mengusulkan tanpa disertai pagar seleksi yang objektif, maka potensi pergeseran dari prinsip merit system menuju patronage system menjadi sulit dihindari. Pada titik ini, akuntabilitas tidak hanya diuji dari ada atau tidaknya dasar hukum, tetapi dari bagaimana kewenangan tersebut dijalankan.
Pasal 85 Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo sejatinya telah meletakkan standar yang cukup ketat terkait kualifikasi Tim Ahli, mulai dari syarat administratif, kompetensi keilmuan, hingga kemampuan analitis dan teknis. Norma ini menegaskan bahwa Tim Ahli adalah jabatan berbasis keahlian (expert-based position), bukan jabatan berbasis kedekatan personal atau politik. Oleh karena itu, setiap penyimpangan dari kriteria tersebut berpotensi melanggar asas objektivitas dan profesionalitas.
Dalam konteks ini, penyusunan tata cara seleksi oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang meliputi seleksi administrasi, uji kompetensi, dan uji praktik, merupakan langkah normatif yang patut diapresiasi. Skema ini, sebagaimana tertuang dalam dokumen Tata Cara Seleksi dan Pengangkatan Tim Ahli, secara prinsip telah mencerminkan upaya menerjemahkan norma Tatib ke dalam prosedur yang lebih operasional dan terukur. Namun, harus ditegaskan bahwa desain prosedur saja tidak cukup. Tanpa keterbukaan informasi dan konsistensi pelaksanaan, prosedur seleksi berisiko menjadi formalitas administratif yang kehilangan ruh akuntabilitas.
Transparansi, AUPB, dan Implikasi Hukum Rekrutmen Tim Ahli
Akuntabilitas dalam rekrutmen Tim Ahli tidak berhenti pada tahapan seleksi, tetapi berlanjut pada kewajiban untuk membuka hasilnya kepada publik. Pengumuman tahapan, nilai seleksi, hingga penetapan akhir merupakan bagian integral dari asas keterbukaan sebagaimana dikenal dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Keterlambatan atau ketiadaan pengumuman resmi justru berpotensi menimbulkan prasangka publik dan melemahkan legitimasi kelembagaan DPRD.
Dalam perspektif hukum publik, ketidakjelasan proses dan hasil seleksi dapat berimplikasi serius. Apabila terdapat indikasi penyimpangan prosedur, pengabaian kriteria normatif, atau ketidakkonsistenan dengan jadwal yang telah ditetapkan, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai maladministrasi. Lebih jauh, tidak tertutup kemungkinan munculnya sengketa tata usaha negara apabila keputusan pengangkatan Tim Ahli dinilai bertentangan dengan AUPB.
Karena itu, kritik terhadap proses rekrutmen Tim Ahli DPRD Provinsi Gorontalo seharusnya dipahami sebagai bentuk kontrol publik yang konstruktif. Kritik ini bukan untuk melemahkan DPRD, melainkan untuk memperkuat marwah lembaga perwakilan rakyat agar tetap berada dalam koridor hukum, etika, dan kepentingan publik.
Pada akhirnya, DPRD Provinsi Gorontalo memiliki kesempatan penting untuk menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola yang baik melalui rekrutmen Tim Ahli yang transparan, profesional, dan akuntabel. Tim Ahli yang direkrut secara meritokratis bukan hanya akan meningkatkan kualitas kerja DPRD, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi di daerah.
Oleh: Novendri M. Nggilu
Ketua PW APHTN-HAN Provinsi Gorontalo












