Example 728x250
AdvertorialBeritaDaerahPemda Boalemo

Pemkab Boalemo dan Baznas Sepakati Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1447 H

10
×

Pemkab Boalemo dan Baznas Sepakati Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1447 H

Sebarkan artikel ini

ETNIKMEDIA.ID, BOALEMO – Pemerintah Kabupaten Boalemo bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Boalemo resmi menetapkan besaran zakat fitrah menjelang Ramadan 1447 Hijriah.

Penetapan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta keseragaman dalam pelaksanaan kewajiban zakat fitrah bagi umat Islam di wilayah Kabupaten Boalemo.

Berdasarkan hasil keputusan bersama, Pemerintah Kabupaten Boalemo menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp40.000 per jiwa.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat pleno penetapan nilai zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah serta nilai fidyah tahun 2026 yang turut melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Rapat tersebut juga dihadiri pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, kepala desa, serta pemangku adat di Kabupaten Boalemo.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali menyampaikan bahwa penetapan zakat fitrah tahun ini hanya terdiri dari satu golongan.

Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menetapkan dua golongan dalam penentuan besaran zakat fitrah.

“Tahun ini penetapan zakat fitrah yang telah disepakati hanya satu golongan sebesar Rp40.000, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang ditetapkan dua golongan,” ujar Lahmuddin Hambali, Rabu 11 Februari 2026.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Boalemo juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat melaksanakan puasa.

“Kami juga telah menetapkan fidyah sebesar Rp20.000 per jiwa bagi masyarakat Kabupaten Boalemo,” kata Wakil Bupati Lahmuddin Hambali.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Boalemo Mus Moha menjelaskan bahwa pengumpulan zakat fitrah nantinya akan dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di setiap desa.

Ia menambahkan, penetapan besaran zakat fitrah yang dilakukan lebih awal menjelang Ramadan bertujuan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kewajiban tersebut.

“Penetapan besaran zakat fitrah dilakukan lebih awal menjelang Ramadan agar masyarakat sudah dapat mempersiapkan apa yang menjadi kewajiban kita sebagai umat muslim pada bulan Ramadan,” ujar Mus Moha.

Melalui penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Boalemo berharap pelaksanaan zakat fitrah di masyarakat dapat berjalan tertib, seragam, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi para mustahik di wilayah Kabupaten Boalemo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *