Example 728x250
AdvertorialBeritaDaerahPemda Boalemo

Pemkab Boalemo Tetap Bayarkan TPP ASN Meski Hadapi Tekanan Efisiensi Anggaran

6
×

Pemkab Boalemo Tetap Bayarkan TPP ASN Meski Hadapi Tekanan Efisiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini

ETNIKMEDIA.ID, BOALEMO – Pemerintah Kabupaten Boalemo memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Boalemo tetap dibayarkan meskipun daerah tersebut menghadapi tekanan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Boalemo, Rum Pagau, saat memimpin apel awal tahun yang digelar di halaman Kantor Bupati, Senin 5 Januari 2026.

Dalam kesempatan itu, Rum Pagau menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat menyebabkan Kabupaten Boalemo kehilangan anggaran hampir Rp90 miliar. Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan berbagai penyesuaian dalam pengelolaan anggaran.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga kesejahteraan ASN dengan memastikan pembayaran TPP tetap dilakukan.

“Di daerah lain TPP telah ditiadakan karena efisiensi anggaran. Insyaallah di Kabupaten Boalemo TPP akan tetap ada,” ungkap Rum.

Di tengah keterbatasan anggaran tersebut, Rum juga meminta seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tetap meningkatkan kualitas kinerja serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Dirinya menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan semangat kerja aparatur pemerintah daerah.

“Saya minta dengan adanya efisiensi anggaran ini tidak mengurangi semangat bagi ASN dan PPPK dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Selain itu, Rum juga menyampaikan adanya penyesuaian pola kerja aparatur di lingkungan Pemkab Boalemo mulai tahun ini. ASN diwajibkan bekerja dari kantor pada hari Senin dan Rabu, sementara pada hari Kamis dan Jumat diperkenankan bekerja dari rumah.

Namun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN dan PPPK yang bertugas pada sektor pelayanan dasar seperti rumah sakit dan sekolah, yang tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa.

“Kecuali bagi ASN dan PPPK yang ada di rumah sakit dan sekolah, mereka bekerja sebagaimana biasanya, karena mereka merupakan pelayanan dasar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *