ETNIK MEDIA.ID, BOALEMO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo, resmi mengumumkan kehilangan sertipikat tanah milik warga. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat Nomor 15/2025, yang diterbitkan pada 15 September 2025.
Dalam pengumuman itu dijelaskan, sertipikat yang hilang tercatat atas nama pemegang hak HARJO SLAMET, dengan alamat yang tertera “Jatimulya”. Nomor hak tanah yang dinyatakan hilang adalah 30.03.10.07.1.00013, dengan tanggal pembukuan pada 8 September 2009.
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan melalui Kantor Pertanahan Boalemo dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.
“Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut diatas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi,” demikian bunyi pengumuman resmi tersebut.
Adapun pemohon penerbitan sertifikat pengganti ini tercatat atas nama SHOLIKHIN, dengan nomor berkas 2985/2025.












