Example 728x250
BeritaNasional

Polemik Royalti Lagu Berakhir, Masyarakat Bebas Nyanyi Tanpa Takut Ditagih

11
×

Polemik Royalti Lagu Berakhir, Masyarakat Bebas Nyanyi Tanpa Takut Ditagih

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi terkait royalti dan LMKN
Ilustrasi terkait royalti dan LMKN
Example 728x250

ETNIK MEDIA.ID, JAKARTA – Polemik panjang soal royalti lagu akhirnya mencapai titik temu. DPR RI, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan musisi, resmi sepakat mengakhiri perdebatan yang sempat menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat ini. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa kini masyarakat tidak perlu lagi takut untuk memutar atau menyanyikan lagu diruang publik. Seluruh mekanisme penarikan royalti ke depan akan dipusatkan di LMKN. Bersamaan dengan itu, DPR membuka ruang revisi Undang-Undang Hak Cipta untuk memperjelas aturan sekaligus melakukan audit menyeluruh guna memastikan transparansi.

Baca Juga: Soroti Mandeknya Dugaan Perdis Fiktif DPRD, Sahril Tialo: Kajari Boalemo Tidak Becus

“Masyarakat tidak perlu khawatir dengan regulasi ini. Pemutaran atau menyanyikan lagu di ruang privat tetap diperbolehkan, sebab aturan hanya berlaku untuk kepentingan komersial. Dengan begitu, publik diharapkan tetap tenang, sementara para musisi bisa kembali berkarya tanpa rasa takut,” beber Dasco.

Dijelaskan Dasco, DPR juga mendorong agar organisasi musik, seperti Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), ikut dilibatkan dalam proses revisi UU Hak Cipta.

Baca Juga: Tanggul Rendah Jadi Pemicu Banjir: Desa Potanga Darurat, Pemerintah Didesak Turun Tangan

Menurutnya, pihak yang berkepentingan dalam UU Hak Cipta meliputi penyanyi, pencipta lagu, produser, hingga penyelenggara acara, sehingga semua kepentingan harus terakomodasi dengan baik.

Dengan adanya kesepakatan satu pintu di LMKN, DPR optimistis polemik royalti lagu yang sempat gaduh kini bisa ditutup rapat. Sistem baru ini diharapkan menjadi langkah penting menuju tata kelola yang lebih adil, transparan, dan kondusif bagi ekosistem musik tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *