Example 728x250
BeritaDaerahHukumKriminalPemda BoalemoPeristiwa

Sanksi Tegas Menanti ASN dan Aparat Desa Selingkuh, Rum: Dicopot Dari Jabatan Bahkan Dipecat

62
×

Sanksi Tegas Menanti ASN dan Aparat Desa Selingkuh, Rum: Dicopot Dari Jabatan Bahkan Dipecat

Sebarkan artikel ini
Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, saat memberikan arahan pada apel awal tahun yang digelar di halaman Kantor Bupati Boalemo, Senin 5 Januari 2026.
Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, saat memberikan arahan pada apel awal tahun yang digelar di halaman Kantor Bupati Boalemo, Senin 5 Januari 2026.

ETNIK MEDIA.ID, BOALEMO – Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau mengingatkan bahwa ASN dan aparat desa memiliki peran strategis sebagai pelayan masyarakat sekaligus teladan di lingkungan sosial. Karena itu, setiap perilaku yang menyimpang dari nilai moral dan etika, termasuk perselingkuhan, tidak dapat ditoleransi.

“ASN dan aparat desa adalah wajah pemerintah di tengah masyarakat. Jika melakukan perbuatan selingkuh, itu mencoreng nama baik pemerintah daerah. Saya tegaskan, sanksinya jelas: dicopot dari jabatan, bahkan sampai pemecatan,” tegas Rum Pagau, saat memberikan arahan pada apel awal tahun yang digelar di halaman Kantor Bupati Boalemo, Senin 5 Januari 2026.

Menurut Rum, pemecatan dan pencopotan dari jabatan, adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga disiplin, etika, dan marwah pemerintahan.

Baca Juga: GMNI Manado Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mendiang EMM

Orang nomor satu di Kabupaten Boalemo ini menjelaskan bahwa tindakan perselingkuhan tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi semata, karena berdampak langsung pada kinerja, stabilitas organisasi, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah. 

“Oleh sebab itu, setiap laporan yang masuk dan disertai bukti akan diproses secara tegas melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya itu, Rum pun mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menindak pelanggaran disiplin ASN, termasuk ketentuan tentang pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai. Hal yang sama juga berlaku bagi aparat desa yang berada di bawah pembinaan pemerintah kabupaten.

Baca Juga: PSSI Resmi Tunjuk John Herdman, Era Baru Timnas Indonesia Dimulai

Ditegaskan Rum, seluruh ASN dan aparat desa wajib untuk menjaga perilaku, keharmonisan keluarga, serta fokus pada tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

“Mulai tahun ini, tidak ada lagi toleransi. Bekerjalah secara profesional, jaga moral, dan jangan melakukan perbuatan yang merusak masa depan sendiri dan institusi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *