ETNIK MEDIA.ID, GORONTALO – Persidangan gugatan mantan Kepala Desa Diloato terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Boalemo kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo pada Rabu, 1 Oktober 2025. Dalam sidang yang berlangsung tertib dan kondusif tersebut, Pemda Boalemo melalui tim kuasa hukumnya menghadirkan empat orang saksi untuk memperkuat pembuktian atas dalil gugatan yang diajukan penggugat.
Empat saksi yang dihadirkan berasal dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kesbangpol, Dinas Sosial PMD Boalemo, serta tokoh masyarakat. Kehadiran para saksi ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan terkait proses pemberhentian mantan kepala desa yang menjadi pokok perkara.
Tim kuasa hukum Pemda Boalemo, yang terdiri dari Aroman Bobihoe, Hendra Saidi, Sabri Djamaluddin, dan Mashuri, menegaskan bahwa setiap langkah pemerintah daerah dalam kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Fenomena Langka! Hujan Es Guyur Pemukiman Warga Hampir Satu Jam
“Kehadiran kami di persidangan ini bukan semata untuk menghadapi gugatan, tetapi juga menunjukkan bahwa setiap keputusan Pemda dapat diuji secara hukum. Proses ini penting sebagai wujud keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah daerah,” ujar kuasa hukum seusai persidangan.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menekankan bahwa perkara tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip rule of law, di mana keputusan administrasi negara memiliki ruang untuk diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Baca Juga: Resmi Dilantik, LPM Sulut Teguhkan Mitra Pemerintah Dalam Menggerakkan Pemberdayaan Masyarakat
Majelis hakim kemudian menunda jalannya persidangan dan akan melanjutkan agenda pada pekan depan. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai arah putusan dalam perkara yang menjadi sorotan ini.












