Example 728x250
AdvertorialBeritaDaerahDPRDDPRD BoalemoPemda Boalemo

Bupati Rum Dorong Percepatan Penetapan RTRW Boalemo: Delapan Tahun Proses, Kini Masuki Tahap Akhir

165
×

Bupati Rum Dorong Percepatan Penetapan RTRW Boalemo: Delapan Tahun Proses, Kini Masuki Tahap Akhir

Sebarkan artikel ini

ETNIKMEDIA.ID, BOALEMO – Bupati Boalemo Drs. H. Rum Pagau menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Panitia Khusus (Pansus) dan seluruh tim kerja Pemerintah Daerah yang telah bekerja maksimal mempercepat penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, keberadaan RTRW sangat penting sebagai pedoman dalam mengatur arah pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Rum mengingat kembali perjalanan panjang penyusunan RTRW yang telah dimulai sejak tahun 2006 ketika almarhum Iwan Bokings pertama kali menyampaikan rancangan RTRW tersebut. Saat itu, pemerintah daerah bersama DPRD menunjuk Lahmudin Hambali sebagai Ketua Pansus. Namun, proses pembahasan berjalan cukup lama dan baru kembali dilanjutkan setelah berganti kepemimpinan daerah.

Seiring waktu, proses RTRW kembali diaktifkan dan dibentuk tim percepatan agar pembahasannya dapat diselesaikan. Bupati Rum mengakui bahwa penyusunan RTRW merupakan kebutuhan mendesak bagi daerah karena berkaitan langsung dengan penataan ruang, arah investasi, dan rencana pembangunan jangka panjang Boalemo.

Baca Juga: Dorong Pengurus Lebih Proaktif, Mirwan Harap Kendaraan Operasional Dari Dishub Untuk Kelancaran Aktivitas BUMDes

“Perjalanan pansus ini sangat panjang. Dari catatan kami, sejak 2017 hingga revisi yang direncanakan rampung pada 2025, proses ini memakan waktu sekitar delapan tahun. Tapi alhamdulillah malam ini kita sudah sampai pada tahap akhir,” ujarnya dalam rapat paripurna DPRD, Rabu 29 Oktober 2025.

Dijelaskan Bupati Rum, RTRW sebagai pedoman utama dalam mengembangkan sektor-sektor strategis, termasuk pertanian, permukiman, dan wilayah pertambangan. Karena itu, ia meminta untuk segera menuntaskan dua tahapan penting, yakni konfirmasi ke Pemerintah Provinsi dan verifikasi ulang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) setelah pengesahan DPRD.

Bupati juga menyinggung hasil konsultasi DPRD ke Kementerian Hukum dan HAM dimana hal tersebut menunjukkan adanya penyempurnaan substansi yang perlu dikonfirmasi kembali ke Kementerian Agraria sebagai penanggung jawab utama penyusunan RTRW.

Baca Juga: Andi F. Hurudji: Penurunan Harga Pupuk Bukti Pemerintah Hadir Untuk Petani

Bupati Rum menilai kerja keras seluruh pihak yang terlibat, termasuk anggota DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum, menjadi bentuk nyata sinergi dalam mendorong kemajuan daerah.

“Banyak yang bekerja tanpa pamrih, bahkan menggunakan biaya pribadi demi menyelesaikan dokumen penting ini. Kebersamaan seperti ini yang harus kita jaga,” ungkapnya.

Bupati berharap, setelah RTRW rampung, seluruh perangkat daerah dapat menjadikannya sebagai dasar hukum dalam setiap program pembangunan.

“Memberi dan bekerja tulus tidak akan membuat kita miskin, justru membuat kita sehat dan daerah ini maju,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *