ETNIKMEDIA.ID, GORONTALO – Gugatan yang diajukan oleh mantan Kepala Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, Anton Naki, terhadap Bupati Boalemo akhirnya kandas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan penggugat dan menerima dalil hukum pihak Bupati Boalemo.
Perkara dengan Nomor 8/G/2025/PTUN.Gto itu berkaitan dengan pemberhentian Anton Naki sebagai Kepala Desa Diloato, yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Boalemo tertanggal 6 Mei 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, tetapi juga membebankan biaya perkara sebesar Rp340 ribu kepada penggugat.
Kuasa hukum Bupati Boalemo, Sabri Djamaludin, didampingi Aroman Bobihu, Masyuri, dan Hendra R. Saidi, menyambut baik putusan tersebut.
Baca Juga: Bupati Rum: RTRW Boalemo Jadi Solusi Penataan Pertambangan dan Penguatan Ekonomi Masyarakat
“Majelis hakim sependapat dengan seluruh dalil dan bukti yang kami ajukan, baik berupa dokumen, keterangan saksi, maupun argumentasi hukum dalam persidangan,” ujar Sabri, Jumat 31 Oktober 2025.
Menurut Sabri, keputusan pemberhentian Anton Naki telah diterbitkan sesuai prosedur hukum dan memenuhi ketentuan administrasi pemerintahan yang berlaku.
“Tidak ada pelanggaran prosedural. Keputusan Bupati sudah sah secara hukum dan berdasar pada fakta yang kuat,” tegasnya.
Baca Juga: Bupati Rum Dorong Percepatan Penetapan RTRW Boalemo: Delapan Tahun Proses, Kini Masuki Tahap Akhir
Meski demikian, Sabri menambahkan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kita masih menunggu tujuh hari setelah putusan diucapkan, apakah pihak penggugat akan mengajukan banding atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bupati Boalemo akan tetap tegas terhadap setiap aparatur desa yang tidak menjalankan etika pemerintahan.
“Bupati tidak akan segan mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian, terhadap aparat desa yang terlibat dalam tindakan tidak terpuji seperti judi, minuman keras, atau perselingkuhan,” ujarnya menegaskan.
Persidangan perkara ini berlangsung selama sekitar empat bulan, mencakup serangkaian agenda pemeriksaan mulai dari tahap jawab-menjawab hingga pembuktian. Majelis hakim memberikan kesempatan yang adil bagi kedua pihak untuk menghadirkan bukti dan saksi masing-masing.
Putusan ini menjadi penegasan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam menegakkan disiplin, etika, dan integritas penyelenggara pemerintahan di tingkat desa. Selain itu, hasil persidangan juga menunjukkan bahwa tindakan administratif Bupati Boalemo telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.












