ETNIKMEDIA.ID, BOALEMO – Pernyataan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marisa, Sri Muliana, terkait penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM) almarhumah guru PPPK Paruh Waktu di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo kini menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah keterangan yang disampaikan kepada wartawan justru bertentangan dengan data yang tercantum dalam aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek Mobile (JMO).
Dalam keterangannya kepada wartawan, Sri Muliana menyebut klaim JKM tidak dapat dibayarkan karena kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan telah berakhir pada Mei 2026. Berakhirnya kerja sama tersebut disebut berdampak pada penghentian pembayaran iuran sehingga perlindungan peserta tidak lagi berlaku.
Namun data yang muncul dalam aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO) menunjukkan fakta berbeda.
Pada data kepesertaan, status peserta (Baca: Almarhumah Guru PPPK Paruh Waktu) masih tercatat Aktif. Data yang sama juga menunjukkan bahwa almarhumah terdaftar sebagai peserta segmen Penerima Upah dengan identitas perusahaan NON ASN KABUPATEN BOALEMO.
Fakta tersebut bertolak belakang dengan penjelasan Sri Muliana yang menyatakan bahwa PPPK Paruh Waktu telah diperlakukan sama dengan ASN sehingga perlindungannya tidak lagi berada dalam cakupan BPJS Ketenagakerjaan dan beralih ke Taspen.
Data pada sistem resmi BPJS Ketenagakerjaan justru menunjukkan bahwa almarhumah masih tercatat sebagai Non ASN Kabupaten Boalemo.
Tak hanya soal status kepegawaian, ketidaksesuaian juga terlihat pada data pembayaran iuran.
Sri Muliana dalam penjelasannya mengaitkan berakhirnya perlindungan dengan pembayaran iuran yang disebut berlangsung hingga menjelang berakhirnya kerja sama pada Mei 2026. Akan tetapi data yang tercantum dalam aplikasi JMO menunjukkan pembayaran iuran terakhir yang tercatat adalah 29 Desember 2025.
Perbedaan antara keterangan yang disampaikan kepada publik dan data yang muncul dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan menjadi fakta yang tidak dapat diabaikan.
Di satu sisi, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan perlindungan berakhir karena status PPPK Paruh Waktu telah berubah dan kerja sama dengan pemerintah daerah tidak lagi diperpanjang.
Di sisi lain, sistem resmi BPJS (JMO) masih menampilkan almarhumah sebagai peserta aktif dengan status Non ASN Kabupaten Boalemo.
Data pembayaran iuran yang tercatat terakhir pada Desember 2025 juga tidak sejalan dengan narasi yang dibangun mengenai keberlangsungan perlindungan hingga menjelang berakhirnya PKS pada Mei 2026.
Rangkaian fakta tersebut memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marisa dengan data yang tersimpan dalam aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan sendiri.












