ETNIKMEDIA.ID, JAKARTA – Dugaan modus korupsi dalam pengajuan klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Juli 2026.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain melalui dugaan rekayasa pengajuan klaim JKK yang disebut berlangsung selama kurun waktu 2014 hingga 2024.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24.548.667.498 atau sekitar Rp24,5 miliar.
Baca Juga: Dampingi Warga Hadapi Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan, AZN Tunjukkan Kepedulian terhadap Masyarakat
Tiga terdakwa yang diajukan ke persidangan masing-masing adalah mantan HRD perusahaan swasta sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Renu Arinta Shani, serta dua mantan petugas verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.
Jaksa mendalilkan, dugaan modus tersebut dilakukan dengan menggunakan data dan dokumen yang telah direkayasa untuk mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Menurut jaksa, dokumen pendukung yang digunakan dalam pengajuan klaim tersebut tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, namun tetap diproses hingga pencairan dana.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Renu Arinta Shani diduga menggunakan data yang telah direkayasa dalam pengajuan klaim JKK sepanjang tahun 2014 hingga 2024. Sementara itu, dua petugas verifikasi, yakni Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho, diduga tetap memproses pengajuan tersebut meskipun mengetahui dokumen pendukung yang digunakan telah direkayasa.
Tidak hanya itu, jaksa juga mengungkap dugaan adanya pemberian contoh dokumen klaim yang sebelumnya telah disetujui. Dalam surat dakwaan disebutkan, Sri Listiani diduga meminjamkan dokumen pengajuan klaim JKK yang telah dibayarkan kepada Renu Arinta Shani untuk dijadikan acuan dalam merekayasa pengajuan klaim berikutnya.
“Sri Listiani secara tanpa hak meminjamkan dokumen-dokumen pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek yang telah dibayarkan kepada terdakwa Renu Arinta Shani untuk dijadikan contoh dalam melakukan rekayasa pengajuan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024,” demikian kutipan surat dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.
Baca Juga: DPD PAN Boalemo Siap Jalankan Amanah, Optimistis Wujudkan Target Tiga Besar Nasional
Berdasarkan surat dakwaan, pola tersebut diduga dilakukan secara berulang selama sekitar sepuluh tahun hingga diduga menghasilkan 391 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja yang kemudian dicairkan.
Jaksa juga mengacu pada Hasil Audit Investigatif Satuan Pengawasan Internal (SPI) BPJS Ketenagakerjaan yang menyebut dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp24.548.667.498 atau sekitar Rp24,5 miliar.
Selain itu, jaksa mendalilkan bahwa dana hasil pencairan klaim tersebut diduga dinikmati bersama oleh para terdakwa untuk kepentingan pribadi. Dalam dakwaan disebutkan Renu Arinta Shani diduga menerima sekitar Rp16,33 miliar, Sri Listiani diduga menerima sekitar Rp5,93 miliar, sedangkan Sayoko Adi Nugroho diduga menerima sekitar Rp1,63 miliar.
Atas dasar itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa ketiga terdakwa dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.












