Example 728x250
BeritaDaerahHukumKriminalPeristiwa

Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan, Sofyan: Ini Bentuk Pelanggaran Serius Terhadap UU Pers

33
×

Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan, Sofyan: Ini Bentuk Pelanggaran Serius Terhadap UU Pers

Sebarkan artikel ini
Foto Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dilakukan oleh pelapor Sabar Juvenry ke Polres Toba, Senin (23/06/2025).
Foto Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan yang dilakukan oleh pelapor Sabar Juvenry ke Polres Toba, Senin (23/06/2025).
Example 728x250

ETNIK MEDIA.ID, TOBA – Seorang wartawan bernama Sabar Juvenry Manurung diduga dianiaya dua pengusaha galian C ilegal berinisial PN dan LN, saat menjalankan tugas peliputan.

Dugaan penganiayaan terhadap Sabar berawal dari kegiatan peliputan aktivitas galian C ilegal di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Senin 23 Juni 2025.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, bersama beberapa jurnalis lainnya, Sabar menemui Kepala Desa Silamosik I, Bosman Sitorus, yang membenarkan adanya aktivitas tersebut dan bahkan mengajak wartawan turun ke lokasi untuk mendokumentasikannya.

Baca Juga: Pimpinan Daerah Tojo Una-Una Hadiri Resepsi Pernikahan Keponakan Mantan Bupati

Namun, saat sedang mengambil dokumentasi, Sabar diserang secara tiba-tiba oleh sejumlah oknum yang diduga kuat merupakan pihak pelaku galian ilegal. Kamera dirampas dan wajahnya dipukul hingga mengalami luka.

Sabar kemudian melapor ke Polres Toba dan laporan diterima dengan nomor: LP/B/265/VI/2025/SPKT/Polres Toba/Polda Sumut, tertanggal 23 Juni 2025 pukul 17.57 WIB.

Tanggapan Ketua DPD PJS Sumut

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara, Sofyan Siahaan, mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap dua pengusaha galian C berinisial PN dan LN.

Ditegaskan Sofyan, pihaknya meminta polisi untuk segera menangkap pelaku penganiayaan, sebab aksi kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berdampak pada korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Profesi jurnalis dijamin oleh konstitusi. Maka, segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis harus diproses secara hukum,” ungkap Sofyan didampingi Sekretaris DPD PJS Sumatera Utara, Erwin Sinulingga, Selasa 24 Juni 2025.

Kebal Hukum

Sofyan menduga para pelaku merasa kebal hukum karena berani melakukan penganiayaan meskipun korban dan rekan-rekannya didampingi Kepala Desa saat meliput aktivitas galian yang diduga ilegal.

“Faktanya, meski didampingi Kepala Desa, pelaku tetap nekat melakukan kekerasan. Ini sangat mencoreng kebebasan pers,” ujarnya.

Meski demikian, Sofyan tetap meyakini bahwa Polres Toba akan bertindak profesional dan segera menangkap para pelaku yang bertanggung jawab atas insiden ini.

Pelaku Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Sementara itu, Ketua Umum DPP PJS dan Ahli Pers Dewan Pers, Mahmud Marhaba, menyatakan bahwa tindakan para pelaku tidak hanya masuk dalam kategori penganiayaan, tetapi juga menghambat kerja jurnalistik yang sah.

“Pelaku bisa dijerat pasal berlapis. Selain penganiayaan, mereka dapat dikenakan Pasal 18 Ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” jelas Mahmud.

Baca Juga: Proyek Jembatan di Desa Tapadaa Terhenti, Kepala Desa Dituding Hambat Pembangunan

Mahmud meminta agar DPD PJS Sumut bersama DPC Kabupaten Toba terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *