ETNIKMEDIA.ID, OPINI – Polemik pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Boalemo kian menunjukkan gejala yang tidak sederhana. Ia tidak lagi berdiri sebagai persoalan teknis administratif, melainkan telah merembet ke ranah yang lebih substansial, kualitas demokrasi di tingkat desa.
Di sejumlah desa, mekanisme musyawarah yang sejatinya bersifat alternatif justru diposisikan sebagai jalur utama dalam menentukan anggota BPD. Praktik ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah penyelenggaraan demokrasi desa.
Sebab, dalam prinsip dasar, partisipasi masyarakat seharusnya menjadi fondasi utama, bukan justru dipersempit melalui forum terbatas yang tidak menjamin keterwakilan luas.
Batasan Jelas Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Kerangka regulasi sebenarnya telah memberi batas yang jelas. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, mekanisme musyawarah bukanlah pilihan awal, melainkan opsi ketika kondisi tertentu tidak terpenuhi, seperti keterbatasan jumlah calon.
Baca Juga: Dugaan Pengaburan Demokrasi: Pemilihan BPD di Boalemo Hanya Lewat Musyawarah ?
Ketika mekanisme ini digunakan sejak awal tanpa alasan yang memenuhi ketentuan, maka yang terjadi bukan efisiensi proses, melainkan penyederhanaan partisipasi.
Inkonsistensi Keterbatasan Anggaran: Rencana Penambahan Anggota BPD di Desa Tutulo
Dalih keterbatasan anggaran kerap muncul sebagai justifikasi. Namun, argumen ini menjadi rapuh ketika diuji dengan fakta lain di lapangan. Di Desa Tutulo, Kecamatan Botumoito, misalnya, terdapat rencana penambahan jumlah anggota BPD dari lima menjadi tujuh orang.
Secara normatif, hal tersebut memang dimungkinkan. Akan tetapi, regulasi juga secara tegas mensyaratkan bahwa penetapan jumlah anggota harus mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Baca Juga: Rilis Tim Piala Dunia 2026, Argentina Tetap Panggil Sang Mega Bintang “Messi”
Di titik ini, inkonsistensi menjadi sulit dihindari. Jika alasan efisiensi anggaran digunakan untuk meniadakan pemilihan langsung, maka logika yang sama seharusnya berlaku dalam kebijakan penambahan struktur. Penambahan jumlah anggota berarti konsekuensi pembiayaan yang lebih besar. Ketika dua kebijakan yang saling bertolak belakang ini berjalan bersamaan, muncul dugaan bahwa persoalan utama bukan semata keterbatasan anggaran, melainkan adanya pilihan kebijakan tertentu.
Komposisi Panitia Dominan Perangkat Desa
Lebih jauh, komposisi panitia yang didominasi unsur perangkat desa, minimnya keterlibatan tokoh masyarakat, serta terbatasnya ruang transparansi dalam proses pengambilan keputusan semakin memperkuat kesan bahwa pemilihan BPD berlangsung dalam lingkaran yang sempit. Indikasi ini mengarah pada potensi pengendalian proses, alih-alih membuka ruang partisipasi publik secara luas.
Dalam kondisi demikian, demokrasi desa berisiko bergeser menjadi sekadar formalitas administratif. Prosedur tetap dijalankan, namun substansi partisipasi dan keterwakilan menjadi kabur. Padahal, BPD memiliki peran strategis sebagai representasi masyarakat desa, sekaligus mitra kritis pemerintah desa dalam fungsi pengawasan dan legislasi di tingkat lokal.
Ketika proses pembentukannya tidak berjalan secara terbuka dan akuntabel, legitimasi lembaga yang dihasilkan pun menjadi rentan dipertanyakan. Dalam jangka panjang, situasi ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di tingkat paling dasar.
Persoalan ini pada akhirnya menuntut konsistensi antara regulasi dan praktik di lapangan. Tanpa komitmen tersebut, demokrasi desa hanya akan menjadi simbol prosedural, tampak berjalan, namun kehilangan makna dan arah.












