Example 728x250
BeritaDaerahHukumKesehatanNasionalPemda BoalemoPeristiwaViral

Gegara MOU Antar Pemda Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan Berakhir, Klaim Jaminan Kematian Guru PPPK Ditolak

38
×

Gegara MOU Antar Pemda Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan Berakhir, Klaim Jaminan Kematian Guru PPPK Ditolak

Sebarkan artikel ini

ETNIK MEDIA.ID, BOALEMO – Klaim jaminan kematian (JKM) seorang guru berstatus ASN PPPK paruh waktu di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo ditolak oleh BPJS Ketenagakerjaan, meski yang bersangkutan tercatat sebagai peserta aktif sejak 2022 dan iurannya rutin dipotong dari gaji.

Penolakan tersebut didasarkan pada status kepesertaan yang dinyatakan tidak aktif sejak berakhirnya nota kesepahaman (MOU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Mei 2026.

Informasi yang berhasil dihimpun Etnik Media.Id, guru tersebut meninggal dunia pada 1 Juni 2026, hanya berselang waktu sangat dekat setelah masa kerja sama berakhir.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa peserta termasuk dalam kategori Penerima Upah (PU), di mana kepesertaan bergantung pada pembayaran iuran oleh pemberi kerja dalam hal ini adalah Pemda Boalemo. Ketika MOU berakhir dan iuran tidak lagi dibayarkan, maka status kepesertaan otomatis menjadi nonaktif dan klaim tidak dapat diproses.

“Selamat sore, info terkait pengecekan statusnya almarhumah, saya sudah dapat info dari kantor BPJS ketenagakerjaan Marisa bahwa untuk jaminan almarhumah sudah tidak tercover karena perjanjian kerjasama pihak Pemda Boalemo dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah berakhir di bulan Mei kemarin, ” beber Riko Warembengan selaku penanggung jawab Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Boalemo, Kamis 11 Juni 2026.

Namun, penjelasan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar, terutama terkait kedekatan waktu antara penghentian iuran dan peristiwa kematian, serta tanggung jawab pihak pemberi kerja (baca: Pemda Boalemo) dalam menjamin keberlanjutan perlindungan sosial bagi pegawainya.

Berdasarkan penelusuran, Almarhumah guru yang berstatus ASN PPPK paruh waktu tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022. Selama kurun waktu tersebut, iuran disebutkan rutin dipotong langsung dari gaji setiap bulan. Pembayaran terakhir oleh Pemda Boalemo tercatat pada bulan April tahun 2026, sebelum akhirnya kerja sama antara Pemda Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan berakhir pada bulan Mei tahun 2026.

Selang waktu antara iuran terakhir dan kematian yang hanya berkisar beberapa minggu menjadi titik krusial dalam kasus ini. Dalam praktik jaminan sosial, kondisi semacam ini kerap berada dalam wilayah abu-abu administratif, terutama jika tidak disertai kejelasan masa transisi atau perlindungan lanjutan bagi peserta.

Di sisi lain, belum diperoleh keterangan resmi apakah peserta pernah mendapatkan pemberitahuan terkait berakhirnya MOU tersebut, termasuk opsi untuk melanjutkan kepesertaan secara mandiri. Sebab ketiadaan informasi ini berpotensi menempatkan peserta pada posisi rentan, mengingat status perlindungan dapat terputus tanpa disadari.

Tanggung jawab Pemda Boalemo juga menjadi sorotan. Sebagai pihak yang memotong dan menyetorkan iuran, serta terikat dalam kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, penghentian pembayaran tanpa skema lanjutan menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak-hak pegawai, khususnya bagi ASN PPPK yang masih aktif bekerja.

Sejumlah pihak menilai, dalam prinsip jaminan sosial, perlindungan terhadap peserta seharusnya tidak serta-merta terhenti hanya karena aspek administratif seperti berakhirnya MOU. Apalagi dalam kasus ini, peserta tidak memiliki kendali terhadap perpanjangan kerja sama tersebut, sementara kewajiban iuran sebelumnya telah dijalankan.

Dampak dari penolakan klaim ini dirasakan langsung oleh ahli waris yang kehilangan hak atas santunan kematian. Kondisi ini tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian terhadap efektivitas sistem jaminan sosial dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah Kabupaten Boalemo terkait mekanisme penghentian iuran maupun tanggung jawab atas status kepesertaan pegawai pasca berakhirnya MOU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *