Example 728x250
BeritaDaerahHukumKriminalNasionalPemda BoalemoPeristiwaViral

Empat Tahun Bayar Iuran BPJS, Santunan Kematian Guru PPPK Boalemo Ditolak Mentah-Mentah

5
×

Empat Tahun Bayar Iuran BPJS, Santunan Kematian Guru PPPK Boalemo Ditolak Mentah-Mentah

Sebarkan artikel ini

ETNIKMEDIA.ID, BOALEMO – Nasib pilu dialami keluarga seorang guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Boalemo. Setelah tercatat sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022 dan iurannya dibayarkan melalui APBD, klaim Jaminan Kematian (JKM) justru ditolak saat guru tersebut meninggal dunia pada 1 Juni 2026.

Alasannya? Kerja sama atau Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan berakhir pada Mei 2026.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marisa, Sri Muliana, mengakui bahwa seluruh tenaga ASN PPPK Paruh Waktu yang selama ini terlindungi dalam program JKK dan JKM melalui APBD Boalemo, tidak lagi mendapatkan perlindungan setelah berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut.

Baca Juga: Merespon Informasi Terkait Judi, Ini Tanggapan Kapolsek Botumoito

“Karena PKS atau MOU berakhir per bulan Mei dan iurannya sudah tidak dibayarkan lagi, maka peserta tidak berhak lagi mendapatkan jaminan kematian,” kata Sri Muliana, Sabtu 13 Juni 2026.

Yang menjadi sorotan adalah Guru PPPK Paruh Waktu tersebut meninggal hanya sehari setelah memasuki bulan Juni, atau tepat setelah masa kerja sama berakhir. Padahal selama kurang lebih empat tahun status kepesertaannya aktif dan iurannya rutin dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Ketika ditanya dasar hukum spesifik yang digunakan untuk menolak klaim tersebut, pihak BPJS tidak dapat menjelaskan pasal secara rinci. Bahkan saat wartawan berulang kali meminta regulasi yang menjadi landasan penolakan, jawaban yang diberikan hanya sebatas bahwa peserta harus aktif dan iurannya harus dibayarkan.

Baca Juga: Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Kapolsek Botumoito: Momentum Pererat Hubungan Polri dengan Masyarakat

“Pokoknya bapak baca saja Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, regulasinya banyak,” ujar Sri Muliana.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Jika memang perlindungan berakhir otomatis setelah MOU selesai, apakah para peserta pernah diberitahu bahwa status kepesertaan mereka akan nonaktif? Apakah ada pemberitahuan resmi kepada guru-guru PPPK Paruh Waktu agar dapat mencari alternatif perlindungan atau membayar iuran secara mandiri?

Faktanya, pihak BPJS mengakui tidak ada pemberitahuan khusus kepada peserta.

“Kalau penerima upah memang sudah tidak dibayarkan iurannya, tidak dikonfirmasi lagi ke peserta,” ungkap Sri Muliana.

Ironisnya, di saat keluarga berharap adanya manfaat dari kepesertaan yang telah berjalan sejak 2022, jawaban yang diterima justru bahwa sistem BPJS merupakan sistem gotong royong. Artinya, iuran yang selama ini dibayarkan dianggap telah digunakan untuk membantu peserta lain yang mengalami risiko.

Kasus ini pun memunculkan tanda tanya besar mengenai perlindungan sosial bagi PPPK Paruh Waktu di Boalemo. Apakah wajar seseorang yang telah terdaftar selama bertahun-tahun kehilangan seluruh hak santunannya hanya karena jeda administratif ? Mengapa tidak ada masa transisi atau pemberitahuan kepada peserta sebelum perlindungan dihentikan?

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Boalemo, disebut telah menandatangani perpanjangan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun Sri Muliana menjelaskan bahwa perpanjangan tersebut hanya berlaku untuk perangkat desa dan anggota BPD, bukan untuk PPPK Paruh Waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *