ETNIKMEDIA.ID, BOALEMO – Pernyataan Sekretaris Daerah Boalemo, Prof. Nurdin Baderan, memunculkan pertanyaan baru terkait penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM) seorang guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Boalemo.
Pasalnya, ditengah penjelasan BPJS Ketenagakerjaan bahwa perlindungan bagi PPPK Paruh Waktu telah berakhir karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Boalemo tidak lagi berlaku, Sekda Boalemo justru mengaku telah menandatangani PKS baru dengan BPJS Ketenagakerjaan sekitar dua minggu lalu.
“Saya kan sudah tanda tangan dua minggu lalu PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nurdin Baderan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 13 Juni 2026.
Baca Juga: Empat Tahun Bayar Iuran BPJS, Santunan Kematian Guru PPPK Boalemo Ditolak Mentah-Mentah
Menurut Nurdin, penandatanganan PKS tersebut dilakukan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan dan bahkan disaksikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo.
“Jadi sudah ditandatangani PKS. Yang pada saat itu saya sebagai penandatangan, disaksikan oleh Kepala Badan Keuangan,” ujarnya.
Meski demikian, Nurdin mengaku belum memperoleh informasi lengkap terkait penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM) yang dialami keluarga seorang guru PPPK Paruh Waktu yang meninggal dunia pada 1 Juni 2026.
“Bahwa kemudian terjadi klaim yang tidak bisa ini, nah itu yang saya bilang tadi saya perlu cross-check di lapangan. Saya belum dapat informasi justru, dari pemberitaan baru saya dapat tahu,” katanya.
Baca Juga: Merespon Informasi Terkait Judi, Ini Tanggapan Kapolsek Botumoito
Kasus ini bermula ketika keluarga seorang guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Boalemo mengajukan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada BPJS Ketenagakerjaan. Guru tersebut tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022 dan iurannya dibayarkan melalui APBD Kabupaten Boalemo.
Namun klaim tersebut ditolak.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marisa, Sri Muliana, menjelaskan bahwa perlindungan bagi PPPK Paruh Waktu telah berakhir karena PKS atau MoU antara Pemkab Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan berakhir pada Mei 2026.
“Karena PKS atau MOU berakhir per bulan Mei dan iurannya sudah tidak dibayarkan lagi, maka peserta tidak berhak lagi mendapatkan jaminan kematian,” kata Sri Muliana, Sabtu 13 Juni 2026.
Yang menjadi sorotan, guru PPPK Paruh Waktu tersebut meninggal hanya sehari setelah memasuki bulan Juni, atau tepat setelah masa kerja sama disebut berakhir. Padahal selama kurang lebih empat tahun status kepesertaannya aktif dan iurannya rutin dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Ketika ditanya dasar hukum spesifik yang digunakan untuk menolak klaim tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menjelaskan pasal secara rinci. Bahkan saat wartawan berulang kali meminta regulasi yang menjadi landasan penolakan, jawaban yang diberikan hanya sebatas bahwa peserta harus aktif dan iurannya harus dibayarkan.
“Pokoknya bapak baca saja Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, regulasinya banyak,” ujar Sri Muliana.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Jika memang perlindungan berakhir otomatis setelah PKS selesai, apakah para peserta pernah diberi tahu bahwa status kepesertaan mereka akan nonaktif? Apakah ada pemberitahuan resmi kepada guru-guru PPPK Paruh Waktu agar dapat mencari alternatif perlindungan atau membayar iuran secara mandiri?
Faktanya, BPJS Ketenagakerjaan mengakui tidak ada pemberitahuan khusus kepada peserta.
“Kalau penerima upah memang sudah tidak dibayarkan iurannya, tidak dikonfirmasi lagi ke peserta,” ungkap Sri Muliana.
Lebih lanjut, Sri Muliana menjelaskan bahwa PKS yang baru ditandatangani Pemerintah Kabupaten Boalemo memang ada, namun tidak mencakup PPPK Paruh Waktu.
“Yang diperpanjang itu perangkat desa dan BPD, bukan PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.
Perbedaan informasi antara Pemerintah Kabupaten Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab, siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya perlindungan terhadap peserta yang selama empat tahun tercatat aktif dan iurannya dibayarkan melalui APBD?












