ETNIKMEDIA.ID, BOALEMO – Penjelasan pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM) terhadap seorang guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Boalemo, kini menuai pertanyaan baru.
Pasalnya, di tengah klaim BPJS bahwa perlindungan telah berakhir sejak Mei 2026 akibat berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Boalemo, fakta berbeda justru muncul dari aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, JMO (Jamsostek Mobile).
Hasil penelusuran Etnik Media.Id menunjukkan bahwa data kepesertaan yang bersangkutan masih berstatus “Aktif” sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam aplikasi tersebut juga tercantum bahwa almarhumah terdaftar sebagai Penerima Upah pada segmen Non ASN Kabupaten Boalemo.
Temuan ini menjadi sangat jauh berbeda dengan pernyataan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marisa, Sri Muliana, yang berulang kali menyebut bahwa sejak berakhirnya PKS pada bulan Mei 2026, peserta sudah tidak lagi berhak memperoleh perlindungan karena iuran tidak dibayarkan.
“Karena PKS (Perjanjian Kerja Sama) berakhir bulan Mei dan iurannya tidak dibayarkan lagi, maka peserta tidak berhak mendapatkan jaminan kematian,” ujar Sri Muliana, Sabtu 13 Juni 2026.
Namun jika kepesertaan memang telah berakhir, mengapa status dalam sistem resmi BPJS Ketenagakerjaan masih menunjukkan aktif?
Baca Juga: Empat Tahun Bayar Iuran BPJS, Santunan Kematian Guru PPPK Boalemo Ditolak Mentah-Mentah
Pertanyaan tersebut menjadi krusial mengingat pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri tidak mampu menjelaskan secara rinci dasar hukum yang menjadi landasan penolakan klaim.
Saat diminta menyebutkan pasal atau regulasi yang mengatur secara spesifik bahwa peserta kehilangan hak santunan hanya karena berakhirnya PKS, jawaban yang diberikan justru terkesan normatif.
“Pokoknya bapak baca saja Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, regulasinya banyak,” beber Sri Muliana.
Lebih ironis lagi, almarhumah bukanlah peserta baru. Berdasarkan data kepesertaan, almarhumah guru PPPK Paruh Waktu tersebut telah terdaftar sejak 1 Mei 2022 dan selama bertahun-tahun masuk dalam program perlindungan yang iurannya dibayarkan melalui APBD Kabupaten Boalemo.
Artinya, selama empat tahun almarhumah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun ketika risiko yang sesungguhnya terjadi, yakni meninggal dunia, keluarga justru diberitahu bahwa perlindungan telah berakhir hanya karena memasuki bulan berikutnya setelah PKS selesai.
Yang tak kalah mengundang tanda tanya, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga mengakui tidak pernah memberikan pemberitahuan kepada peserta terkait berakhirnya perlindungan tersebut.
“Kalau penerima upah sudah tidak dibayarkan iurannya, tidak dikonfirmasi lagi ke peserta,” ungkap Sri Muliana.
Padahal, apabila benar kepesertaan akan dinonaktifkan karena berakhirnya kerja sama dengan pemerintah daerah, semestinya terdapat pemberitahuan resmi agar peserta mengetahui status perlindungannya dan memiliki kesempatan mencari alternatif perlindungan lain.
Kini publik dihadapkan pada dua fakta yang sulit dipertemukan.Di satu sisi, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan perlindungan sudah berakhir sehingga klaim tidak bisa dibayarkan.Di sisi lain, aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan justru masih menampilkan status kepesertaan almarhumah sebagai aktif.
Jika status aktif masih tercatat dalam sistem, lalu atas dasar apa hak peserta dinyatakan gugur?
Jika perlindungan memang sudah berakhir, mengapa sistem tidak menunjukkan status nonaktif?
Dan jika peserta dianggap tidak lagi terlindungi, mengapa tidak ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan maupun keluarganya?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini menunggu jawaban terbuka dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Pemerintah Kabupaten Boalemo.Sebab bagi keluarga almarhumah, persoalannya bukan sekadar soal santunan. Tetapi tentang kepastian hukum, keadilan, dan makna perlindungan sosial yang selama ini diyakini hadir untuk memberikan rasa aman kepada pekerja ketika risiko terburuk datang.
Ketika status di aplikasi masih menunjukkan “Aktif”, sementara klaim kematian ditolak dengan alasan kepesertaan sudah tidak berlaku, publik tentu berhak bertanya: apakah ada yang tidak sinkron dalam sistem, atau ada hak peserta yang sedang diabaikan?












