Example 728x250
BeritaDaerahHukumPemda BoalemoPeristiwaViral

Potongan JKK dan JKM Masih Muncul di Slip Gaji ASN Kabupaten Boalemo, Benarkah Perlindungan Sudah Beralih ke Taspen?

1
×

Potongan JKK dan JKM Masih Muncul di Slip Gaji ASN Kabupaten Boalemo, Benarkah Perlindungan Sudah Beralih ke Taspen?

Sebarkan artikel ini
Dokumen Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS di Kabupaten Boalemo
Dokumen Daftar Pembayaran Gaji Induk PNS di Kabupaten Boalemo

ETNIKMEDIA.ID, BOALEMO – Pernyataan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marisa, Sri Muliana, terkait status perlindungan ASN dan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Boalemo kembali terbentur fakta lapangan.

Sebelumnya pada Sabtu 13 Juni 2026, Sri Muliana menyampaikan kepada Etnik Media.Id bahwa PPPK Paruh Waktu tidak lagi dapat diperpanjang kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan karena telah diposisikan sama dengan ASN. Menurutnya, perlindungan ASN dan PPPK kini bukan lagi berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan melainkan Taspen.

Pernyataan tersebut kini semakin sulit dipertahankan setelah muncul dokumen daftar pembayaran gaji ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boalemo bulan Juni 2026.

Dalam dokumen tersebut tercantum secara jelas adanya komponen potongan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) pada penghasilan ASN.

Baca Juga: Data Resmi BPJS Ketenagakerjaan (JMO) Bantah Penjelasan Kepala Cabang Marisa soal Penolakan Klaim JKM

Data itu menunjukkan bahwa hingga Juni 2026 masih terdapat pembayaran yang berkaitan dengan program JKK dan JKM pada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

Fakta tersebut menjadi bantahan keras terhadap argumentasi yang sebelumnya disampaikan Sri Muliana bahwa ASN tidak lagi berada dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena telah beralih ke Taspen.

Lebih jauh, temuan ini menambah daftar ketidaksesuaian yang muncul dalam polemik penolakan klaim Jaminan Kematian guru PPPK Paruh waktu yang berasal dari Kecamatan Mananggu. Sebelumnya, data aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) milik almarhumah menunjukkan status kepesertaan masih aktif dengan identitas peserta sebagai Non ASN Kabupaten Boalemo. Data yang sama juga memperlihatkan informasi yang berbeda dengan sejumlah keterangan yang disampaikan pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada publik.

Kini muncul lagi dokumen resmi penggajian ASN yang memperlihatkan adanya komponen JKK dan JKM pada struktur pembayaran gaji ASN Kabupaten Boalemo.

Rangkaian fakta tersebut memperlihatkan bahwa narasi yang dibangun BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marisa mengenai berakhirnya perlindungan dan peralihan perlindungan ASN ke Taspen tidak sepenuhnya sejalan dengan data yang tersedia.

Baca Juga: Status Peserta Masih Aktif di JMO, Namun Klaim JKM Guru PPPK Boalemo Ditolak: Ada Apa dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Apalagi dokumen penggajian tersebut berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo sendiri dan diterbitkan pada Juni 2026, periode yang sama ketika BPJS menyatakan perlindungan ASN tidak lagi berada dalam cakupan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan terus bermunculannya dokumen dan data resmi, polemik penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM) almarhumah Guru PPPK Paruh Waktu, kini tidak lagi hanya menyangkut hak santunan seorang peserta yang meninggal dunia. Kasus ini telah berkembang menjadi ujian serius terhadap kredibilitas penjelasan yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan kepada publik.

Satu per satu keterangan yang disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Marisa, Sri Muliana, mulai berbenturan dengan fakta administrasi yang justru berasal dari sistem BPJS Ketenagakerjaan sendiri.

Baca Juga: Empat Tahun Bayar Iuran BPJS, Santunan Kematian Guru PPPK Boalemo Ditolak Mentah-Mentah

Ketika disebut bahwa almarhumah tidak lagi berada dalam cakupan BPJS Ketenagakerjaan karena status PPPK Paruh Waktu telah diperlakukan sama dengan ASN, aplikasi resmi JMO justru masih mencatat almarhumah sebagai peserta aktif dengan identitas Non ASN Kabupaten Boalemo.

Ketika dijelaskan bahwa perlindungan berakhir karena mekanisme dan status kepesertaan tertentu, data pembayaran yang muncul dalam sistem BPJS justru menunjukkan informasi yang berbeda dengan narasi yang disampaikan kepada publik.

Kini muncul lagi dokumen penggajian ASN Kabupaten Boalemo yang memperlihatkan adanya komponen JKK dan JKM dalam struktur penghasilan ASN, padahal sebelumnya disampaikan bahwa ASN tidak lagi berada dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena telah ditangani Taspen.

Baca Juga: Pemkab Boalemo Klaim MOU Sudah Diperpanjang, Sementara BPJS Sebut PPPK Paruh Waktu Tak Lagi Terlindungi

Rangkaian fakta tersebut memperlihatkan bahwa persoalan yang sesungguhnya bukan lagi terletak pada klaim keluarga almarhumah, melainkan pada konsistensi keterangan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sendiri.

Semakin banyak dokumen yang terungkap, semakin terlihat bahwa penjelasan yang disampaikan kepada publik tidak berjalan seiring dengan data yang tersimpan dalam sistem dan dokumen resmi pemerintahan. Akibatnya, yang dipertaruhkan bukan hanya satu klaim kematian, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap validitas informasi yang disampaikan oleh lembaga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *