Example 728x250
AdvertorialBeritaDaerahPemda Boalemo

Wabup Lahmuddin Dorong Tata Kelola Ruang dan Aset Daerah yang Tertib dan Berkepastian Hukum

4
×

Wabup Lahmuddin Dorong Tata Kelola Ruang dan Aset Daerah yang Tertib dan Berkepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali saat memimpin rapat koordinasi Forum Penataan Ruang bersama jajaran perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, Senin 11 Mei 2026.
Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali saat memimpin rapat koordinasi Forum Penataan Ruang bersama jajaran perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, Senin 11 Mei 2026.

ETNIKMEDIA.ID, BOALEMO – Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, mendorong penguatan tata kelola pemanfaatan ruang dan pengamanan aset daerah secara tertib, cermat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pemanfaatan ruang memiliki kepastian administrasi dan hukum, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Boalemo.

Penegasan itu disampaikan Lahmuddin Hambali saat memimpin rapat koordinasi Forum Penataan Ruang bersama jajaran perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo, Senin 11 Mei 2026.

Dalam rapat tersebut, Lahmuddin meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis agar meningkatkan ketelitian dan kecermatan dalam setiap proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Menurutnya, proses penerbitan PKKPR harus benar-benar memperhatikan ketentuan tata ruang sehingga pemanfaatan ruang di daerah dapat berjalan secara terarah dan tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Penerbitan PKKPR harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi kesalahan administrasi ataupun tumpang tindih pemanfaatan ruang yang dapat menimbulkan masalah hukum di masa mendatang,” tegas Lahmuddin.

Selain penataan pemanfaatan ruang, Lahmuddin juga memberikan perhatian terhadap percepatan penyelesaian legalitas aset daerah. Dirinya meminta OPD terkait untuk terus mendorong proses sertifikasi tanah serta penataan administrasi aset pemerintah lainnya.

Dijelaskan Lahmuddin, kepastian legalitas merupakan bagian penting dalam upaya mengamankan aset daerah sekaligus meminimalkan potensi sengketa yang dapat muncul di kemudian hari.

“Untuk itu, koordinasi antar-OPD dinilai perlu terus diperkuat, terutama dalam proses pendataan, penertiban dokumen, hingga penyelesaian legalitas aset secara menyeluruh dan terintegrasi,” ungkap Lahmuddin.

Tak hanya itu, Lahmuddin juga menegaskan bahwa penataan ruang dan pengamanan aset bukan hanya berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, tertib, dan memiliki kepastian hukum.

“Pemerintah Kabupaten Boalemo terus mendorong penguatan koordinasi antarperangkat daerah agar berbagai proses administrasi, baik terkait pemanfaatan ruang maupun pengelolaan aset, dapat dilaksanakan secara cermat dan bertanggung jawab,” kata Lahmuddin.

Dirinya berharap, melalui langkah tersebut mampu menciptakan tata kelola ruang yang lebih terarah sekaligus memastikan aset daerah memiliki dasar legalitas yang jelas, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah secara tertib dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *