Example 728x250
AdvertorialBeritaDaerahPemda Boalemo

Cegah Kerugian Negara, Pemkab Boalemo Jadikan Kejari Mitra Strategis Sengketa Perdata dan TUN

17
×

Cegah Kerugian Negara, Pemkab Boalemo Jadikan Kejari Mitra Strategis Sengketa Perdata dan TUN

Sebarkan artikel ini
Bupati Boalemo, Rum Pagau menandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, bertempat di Rumah Dinas Bupati Boalemo, Kamis 18 Juni 2026.
Bupati Boalemo, Rum Pagau menandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, bertempat di Rumah Dinas Bupati Boalemo, Kamis 18 Juni 2026.

ETNIKMEDIA.ID, BOALEMO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo mengambil langkah preventif yang progresif dalam mengamankan kebijakan dan aset daerah.

Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, bertempat di Rumah Dinas Bupati Boalemo, Kamis 18 Juni 2026.

Kesepakatan strategis yang difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang kuat serta optimalisasi pelayanan hukum bagi pemerintah daerah.

Melalui PKS tersebut, Kejari Boalemo secara resmi akan berperan sebagai legal advisor dan pendamping hukum dalam penyelesaian sengketa perdata maupun TUN yang melibatkan Pemkab Boalemo, baik dalam kapasitas sebagai penggugat maupun tergugat.

Bupati Boalemo, H. Rum Pagau, menyambut hangat kolaborasi lintas instansi ini. Menurutnya, pelibatan institusi kejaksaan sebagai pengawal hukum sangat krusial guna menutup celah kerugian negara serta memastikan setiap produk kebijakan dan kontrak pemerintah berjalan di atas koridor hukum yang benar.

“Penandatanganan PKS ini merupakan langkah preventif dan represif yang penting. Kami berharap dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, seluruh urusan hukum perdata dan TUN di lingkungan Pemkab Boalemo dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Bupati Rum Pagau dalam sambutannya.

Senada dengan hal tersebut, pihak Kejari Boalemo menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mengawal jalannya roda pemerintahan dan pembangunan daerah melalui layanan hukum yang prima.

Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian pendapat hukum (legal opinion), mediasi, litigasi, hingga eksekusi putusan pengadilan yang berpihak pada kepentingan daerah.

“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum pidana, tetapi juga sebagai pengawal kepentingan negara dan pemerintahan daerah di bidang perdata dan tata usaha negara. PKS ini menjadi landasan formal agar sinergi kita lebih terstruktur dan berdampak nyata,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Dwi Hadi Purnomo, S.H., M.H.

Sementara itu, Bagian Tapem Setda Boalemo selaku motor penggerak administrasi akan bertindak sebagai koordinator teknis dalam implementasi harian PKS ini.

Koordinasi tersebut meliputi penyediaan data, pengaturan jadwal pendampingan, hingga pelaporan berkala terkait dinamika penanganan masalah hukum di daerah.

Dengan berlakunya PKS ini, Pemkab Boalemo optimistis mampu meminimalisir risiko hukum dalam tata kelola anggaran dan aset publik, sekaligus memperkokoh fondasi pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel (good governance).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *