ETNIKMEDIA.ID, BOALEMO – Pemerintah Kabupaten Boalemo mengambil langkah strategis dalam memperkuat akuntabilitas tata kelola pemerintahan hingga ke tingkat akar rumput. Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, secara resmi membuka kegiatan Coaching Clinic Penyusunan dan Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) Versi 3.0 di Cabana Resort And Resto, Sabtu 13 Juni 2026.
Langkah digitalisasi ini dihadirkan sebagai instrumen preventif untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, mengamankan kekayaan desa, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PADes) secara transparan dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kegiatan penting yang dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Syafrudin Kadir Lamusu, para camat, serta seluruh perangkat desa se-Kabupaten Boalemo ini menandai komitmen serius Pemda Boalemo dalam mentransformasi administrasi manual menjadi sistem digital yang terintegrasi.
Dalam sambutannya, Wabup Lahmuddin menegaskan bahwa pengelolaan aset desa tidak boleh lagi dipandang sebagai urusan administratif biasa. Kehadiran Aplikasi SIPADES Versi 3.0 dari Kementerian Dalam Negeri menjadi solusi nyata agar data aset dapat diakses secara cepat, tepat, dan akurat oleh aparatur berwenang seperti Kaur Umum dan Tata Usaha Desa.
“Dengan SIPADES, data dan informasi terkait aset desa dapat diakses dengan cepat dan akurat. Ini sesuai dengan tupoksi Kaur Umum dan Tata Usaha Desa. Kami berharap aplikasi ini dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya agar sistem pengelolaan aset desa terhindar dari praktik yang tidak tertib,” beber Lahmuddin.
Lebih lanjut, dirinya merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur siklus lengkap pengelolaan aset desa, mulai dari tahap perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pelaporan. Seluruh tahapan tersebut kini wajib tercatat dalam sistem digital guna menjamin kepastian hukum dan transparansi publik.
Lahmuddin juga mengingatkan para aparatur desa bahwa terbitnya regulasi dan sistem baru harus diiringi dengan tindakan nyata di lapangan demi kemaslahatan masyarakat luas.
“Manfaat utamanya adalah mencegah penyalahgunaan aset, mengoptimalkan fungsi aset untuk pelayanan publik, serta meningkatkan PADes guna menyejahterakan masyarakat. Terbitnya kebijakan adalah awal proses, bukan akhir. Kita harus melakukan langkah-langkah konkret untuk membunyikan kebijakan tersebut,” tegas Lahmuddin.
Melalui penyelenggaraan coaching clinic ini, Pemkab Boalemo optimis dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka, dan bertanggung jawab. Para peserta diharapkan mampu mengaplikasikan ilmu yang diperoleh secara langsung di wilayah masing-masing, sehingga penyelenggaraan pemerintahan desa di Boalemo semakin maju dan bebas dari penyimpangan.












